SUMEDANG, W+62.COM– Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, sejumlah pengusaha tambang yang beroperasional di Kabupaten Sumedang memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Sumedang pada Senin (25/8/2025).
Pada kesempatan itu, sebanyak 40 pengusaha tambang dari 70 yang diundang, dimintai keterangan terkait perizinan, retribusi daerah dan pajak dari sektor pertambangan.
Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan Operasi Intelijen Yustisi Bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan melakukan Rapat Pembahasan Terkait Harmonisasi Perizinan Dalam Berusaha dan Harmonisasi Perpajakan yang Bersumber dari Sektor Tambang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama telah menetapkan dua orang pimpinan BUMD PT. Jasa Sarana karena diduga terlibat dalam penyimpangan pajak daerah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3 miliar.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan sebelumnya. Kami lakukan dalam rangka menyelamatkan potensi kerugian negara dan juga penertiban pengusaha tambang dalam perizinannya,” ujar Kajari Sumedang, Adi Purnama (21/8/2025).
Baru 40 Pengusaha Yang Hadir
Dalam pertemuan dengan para pengusaha tambang itu, hadir pula sejumlah pejabat Pemkab Sumedang, antara lain; Kepala Bapenda, Rohana, Kepala Pelaksana BPBD Sumedang, Bambang Rianto, Kepala Satpol PP, Ahmad Syarif, Kepala Inspektorat, Dadang Sulaeman, Kepala DMPTSP Sumedang, Kemal Idris, Kepala Cabang V ESDM Sumedang serta Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama diwakili oleh Kasi Intelijen, Nopridiansya menuturkan, pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Sebanyak 40 dari 70 pengusaha tambang hadir memenuhi undangan Kejari Sumedang.
“Hari ini merupakan Rapat Pembahasan Harmonisasi Perizinan Tambang di Kabupaten Sumedang. Dari 70 Pengusaha tambang yang diundang, hadir sebanyak 40 pengusaha,” ungkap Nopridiansya.
Kasi Intel Kejari Sumedang menegaskan, pada rapat harmonisasi perizinan dan perpajakan dari sektor tambang ini tidak bisa diwakilkan. “Jadi tadi kami sudah tegaskan kepada perusahaan yang mewakilkan kepada seseorang yang bukan pimpinannya. Yang kami panggil itu penentu kebijakannya,” ujar Nopri.

Disampaikan Kasi Intel, untuk hasil akhir dari rapat harmonisasi perizinan dan perpajakan ini akan disampaikan jika telah selesai seluruhnya pemeriksaan berkas perusahaannya.
“Jadi dalam kegiatan ini dilakukan pendataan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap Perizinan Pertambangan yang dimiliki oleh masing-masing Perusahaan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi, Persetujuan RKAB, dan dokumen lainnya,” jelas Nopri.
Tak Bisa Diwakilkan
Selain itu juga, tambah Nopri, dilakukan pendataan terkait dengan Pelaporan Pajak Daerah Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang disetorkan ke Kas Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang dan terkait kegiatan Pertambangan ini. Kedepannya akan dilihat dari sisi kerawanan bencana pada lokasi penambangan.
“Jadi kita melakukan harmonisasi perizinan, kemudian terkait kesesuaian izin dan komoditas,” katanya.
Nopriansyah mengatakan, para pengusaha tambang ini tidak hanya hadir, tetapi melengkapi dokumen yang menjadi data dukung Kejari Sumedang.
Saat ditanyakan perihal perusahaan yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi itu, Nopridiansya menyebutkan akan melakukan rekapitulasi terlebih dahulu dan segera akan menindaklanjutinya sesuai petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.
“Bagi yang tidak hadir, mungkin akan kita panggil kembali dengan tidak mewakilkan. Jika dihadiri oleh yang tidak berkompeten, bagaimana mereka bisa menjawab terkait kegiatan yang sudah dikerjakan,” ucapnya.
Diharapkan setelah kegiatan ini terlaksana, dapat menjadi bahan evaluasi bagi Perusahaan-Perusahaan Tambang Mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Sumedang, dengan Pemkab Sumedang sebagai langkah perbaikan dari sektor tambang baik dari perizinan maupun dari sektor Pajak Daerah.
“Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Daerah dan dapat menentukan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya bencana alam dikarenakan kegiatan tambang yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.***













