Berita Terkini

Luar Biasa, Kejari Sumedang Kembali Pulihkan Keuangan Negara Dari Uang Pengganti Kasus Tipikor Puskesmas Cisitu Rp 801 Juta

Kejari Sumedang menerima uang titipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp801.539.000 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023.pada Rabu (17/9/2025)

SUMEDANG, W+62.COM– Patut diapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam memulihkan Keuangan negara dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sumedang. Berselang sehari, Kejari Sumedang kembali menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 801.539.000,-

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama melalui Kasi Intelijen, Nopridiansya kepada sejumlah wartawan di Sumedang pada Rabu (17/9/2025).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dikatakan Kasi Intelijen, Nopridiansya menyebutkan Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Penuntut Umum, kembali melakukan penyelamatan keuangan negara.

“Kali ini, melalui penitipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp801.539.000 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang,”katanya.

Kejaksaan Negeri Sumedang, Kasi Pidsus, Roy Andhika Stevanus dan Kasi Intelijen , Nopridiansya saat memperlihatkan titipan uang pengganti kasus Tipikor Puskesmas Cisitu di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (17/9/2025)

Disampaikan Nopri, sebelumnya Kejari Sumedang juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp344.000.000,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 a.n terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Sumedang Sebar 2.700 Bibit Pohon Buah

“Ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,”tegasnya.

Hal ini, sambung Nopri, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga  Kajari Sumedang Serahkan Bukti Pemulihan Keuangan Daerah Dari Hasil Temuan Pemeriksaan BPK RI Rp971 Juta

Sementara itu, kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang ini, menyeret dua terdakwa, yakni; I dan RM yang merupakan Direktur dan Wakil Direktur pada perusahaan pelaksana kegiatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
• Taqabbalallahu Minna wa Minkum • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang • Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com • Semoga Amal Ibadah Kita Diterima •