SUMEDANG, W+62.COM – Kasus polisi gadungan yang menjebak driver ojek online di Jatinangor kini memasuki babak baru dalam perbincangan publik. Banyak masyarakat bertanya-tanya: “Jika korban memaafkan pelaku dan mencabut laporannya, apakah proses hukum otomatis berhenti?”
Praktisi hukum dan sosial menilai, hal itu perlu membedah aturan main dalam sistem peradilan kita. Faktanya, memaafkan pelaku tidak sesederhana menghapus catatan kriminal mereka.
Kasus Jatinangor Bukan Delik Aduan!
Masyarakat sering menyamakan semua kasus pidana dengan kasus pencemaran nama baik atau urusan rumah tangga. Padahal, kasus yang menimpa GPS (27) di Jatinangor masuk kategori Delik Biasa, bukan Delik Aduan.
Dalam hukum pidana, polisi tetap memproses kasus pencurian dengan kekerasan meskipun korban mencabut laporannya. Mengapa demikian? Karena tindakan pelaku yang menggunakan senjata mainan dan menyamar sebagai aparat sudah dianggap mengancam ketertiban umum dan merusak citra negara.
3 Alasan Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Meski Damai
Polisi dan Jaksa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk tetap membawa pelaku NS (20) dan N (28) ke meja hijau karena alasan berikut:
- Melindungi Korban dari Intimidasi: Jika hukum bisa berhenti hanya karena pencabutan laporan, pelaku kriminal akan menekan korban untuk berdamai. Negara hadir untuk memastikan tidak ada paksaan di balik kata “maaf”.
- Efek Jera bagi Publik: Membebaskan begal polisi gadungan hanya karena damai akan menjadi preseden buruk. Orang lain mungkin akan meniru modus serupa jika merasa hukuman bisa “dibeli” dengan perdamaian.
- Kasus Kekerasan Punya Standar Tinggi: Aparat penegak hukum menetapkan standar ketat. Kekerasan, meski menggunakan pistol korek api, tetap menimbulkan trauma yang tidak hilang hanya dengan tanda tangan di atas materai.
Apakah Perdamaian Menjadi Sia-Sia?
Tentu saja tidak. Jika korban dan pelaku sepakat berdamai, dokumen perdamaian tersebut tetap memiliki peran di pengadilan.
Hakim akan menggunakan surat perdamaian sebagai hal yang meringankan. Jika awalnya pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, hakim mungkin saja menjatuhkan vonis lebih rendah karena melihat adanya itikad baik pelaku untuk mengganti rugi.
Restorative Justice: Peluang yang Sangat Kecil
Meskipun saat ini Polri gencar mempromosikan Restorative Justice (RJ), kasus di Jatinangor ini sangat sulit mendapat lampu hijau. Mengapa?
- Pelaku menggunakan tipu muslihat (polisi gadungan).
- Ada unsur ancaman senjata.
- Korban mengalami kerugian psikologis saat melarikan diri ke hutan.
Kesimpulan
Pelaku polisi gadungan di Jatinangor tidak akan bebas hanya dengan mencabut laporan. Negara akan terus menuntut keadilan bagi korban hingga ketukan palu hakim di persidangan. Perdamaian mungkin meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus tindak pidananya.***
