SUMEDANG, Wplus62.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM pada Rabu (18/2/2026). Pemeriksaan ini menyasar dugaan kasus korupsi retribusi parkir dan penyimpangan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2024-2025.
AM mendatangi kantor Kejari Sumedang pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 17.30 WIB. Hingga berita ini terbit, penyidik terus mencecar mantan pejabat teras Dishub tersebut dengan serangkaian pertanyaan mendalam untuk mengungkap fakta kasus.
Kejari Sumedang Dalami Potensi Kerugian Negara
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menegaskan bahwa AM masih berstatus sebagai saksi. Fawzal memimpin langsung proses klarifikasi ini didampingi Plh Kasi Intel Kejari Sumedang, Lulu Marjuki.
“Penyidik memeriksa AM dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang. Saat ini, statusnya masih saksi untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan penyalahgunaan retribusi parkir dan anggaran PJU,” ungkap Fawzal kepada wartawan, Rabu petang.
Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Tim penyidik menaikkan status perkara setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2024-2025.
Kejaksaan Negeri Sumedang kini mempercepat pengusutan kasus dengan fokus pada poin-poin perkembangan berikut:
- Pemeriksaan Saksi: Jaksa telah memeriksa total 15 orang saksi yang terdiri dari penyedia jasa hingga pengelola parkir konvensional.
- Audit Kerugian: Tim penyidik tengah menghitung total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
- Sikap Kooperatif: Selama proses pemeriksaan, AM menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara kooperatif.
Pendampingan dari Setda Sumedang
Menariknya, Kepala Bagian Hukum Setda Sumedang turut mendampingi AM selama proses pemeriksaan di gedung Kejari. Namun, Fawzal menggarisbawahi bahwa pendampingan tersebut hanya bersifat administratif dan bukan sebagai penasihat hukum resmi.
Kejari Sumedang berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait penetapan tersangka seiring dengan bertambahnya alat bukti.













