Berita Terkini

Memuat Novum Baru, Kades Licin Zulkipli Optimistis Menangkan Peninjauan Kembali Harta Gono-Gini

Zulkipli Marlinto Ridwan Kepala Desa Licin Cimalaka Sumedang
Zulkipli Marlinto Ridwan Kepala Desa Licin Cimalaka Sumedang

SUMEDANG, Wplus62.com-– Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Partai Hanura yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Licin, Zulkipli Marlinto Ridwan, optimistis mampu membalikkan keadaan dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa harta bersama (gono-gini).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Zulkipli meyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang lebih adil setelah timnya berhasil menemukan sejumlah bukti baru (novum) yang sangat krusial.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rencananya, ia akan menyerahkan seluruh dokumen tersebut dalam sidang pemeriksaan novum di Pengadilan Agama Sumedang pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang.

“Saya akan menampilkan sejumlah bukti baru pada sidang Peninjauan Kembali nanti. Semua dokumen ini benar-benar belum pernah hadir atau diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Oleh karena itu, saya sangat meyakini seluruh bukti ini valid dan sah secara hukum,” tegas Zulkipli saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2026).

Baca Juga  Korupsi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sumedang, Mengarah Pada Seseorang Terduga Pelaku

Berawal dari Gugatan Cerai 2021

Ia mengungkapkan bahwa penemuan dokumen-dokumen asli tersebut justru terjadi setelah seluruh rangkaian proses peradilan—mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi—selesai bergulir.

Sebagai informasi, perselisihan harta bersama ini berawal saat mantan istri Zulkipli, berinisial SN, melayangkan gugatan cerai pada Juli 2021. Selanjutnya, Pengadilan Agama Sumedang mengetok putusan perkara tersebut pada 28 April 2022.

Namun, lantaran merasa putusan awal belum memenuhi rasa keadilan, Zulkipli langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil, sehingga ia melanjutkan perjuangan hukumnya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Putusan kasasi ternyata masih memojokkan posisi saya,” ungkapnya.

Siapkan Bukti Kepemilikan Aset

Tak pantang menyerah, Zulkipli mengambil langkah hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini ia tempuh karena yakin novum terbaru yang ia kantongi mampu mengubah pertimbangan hukum majelis hakim secara signifikan.

Baca Juga  Langkah Humanis Kapolda Jabar Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

Sebelumnya, sebagai bentuk kekecewaan atas putusan yang ia anggap tidak adil, Zulkipli bahkan sempat menggelar aksi teatrikal penyampaian pendapat pada (13/7/2026) lalu.

“Saya merasakan adanya ketidakadilan yang nyata. Padahal, kami memperoleh sejumlah harta tersebut selama masa perkawinan, tetapi saya justru tidak mendapatkan bagian sama sekali. Oleh sebab itu, saya akan membuktikan semua fakta ini di persidangan PK,” paparnya secara terbuka.

Di akhir perbincangan, Zulkipli menegaskan komitmennya untuk membeberkan seluruh dalil dan fakta hukum secara transparan di hadapan majelis hakim.

“Nanti publik bisa melihat sendiri apakah saya memang memiliki hak atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang kami peroleh bersama selama pernikahan. Mari kita kawal dan tunggu bersama proses hukumnya,” pungkas Zulkipli.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima