Berita Terkini

Kabar Gembira! Pegawai Program Makan Bergizi Gratis Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya

oppo_2

JAKARTA, W+62.COM – Pemerintah resmi membuka peluang besar bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para tenaga ahli di garda depan perbaikan gizi nasional ini akan mendapatkan kepastian status kepegawaian.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 17 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hanya Jabatan Inti yang Bisa Jadi PPPK

Meski membawa angin segar, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan catatan penting. Tidak semua orang yang terlibat dalam program ini otomatis menjadi ASN. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk posisi teknis dan administratif yang bersifat strategis.

Siapa saja mereka? Berikut adalah daftar jabatan inti yang masuk dalam skema pengangkatan:

  • Kepala SPPG (Pemimpin operasional di tingkat satuan pelayanan).
  • Ahli Gizi (Tenaga teknis pemegang kendali kualitas nutrisi).
  • Akuntan (Tenaga administrasi pengelola keuangan program).
Baca Juga  ISPA Mendominasi Penyakit yang Diidap Masyarakat Tanjungsari Hingga Medio 2025

“Di luar jabatan inti tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Wakil Ketua Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang

Nasib Relawan: Penggerak Sosial, Bukan ASN

Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan ekspektasi masyarakat, terutama para relawan yang selama ini sangat aktif di lapangan. BGN menekankan bahwa relawan tetap menjadi pilar penting dalam ekosistem Program MBG, namun status mereka tetap sebagai tenaga partisipatif non-ASN.

Nanik menjelaskan bahwa sejak awal kebijakan ini dirancang untuk menjaga inklusivitas program. Relawan diposisikan sebagai penggerak sosial masyarakat, bukan sebagai aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial bagi keberhasilan program ini, tetapi secara regulasi mereka memang tidak masuk kategori PPPK,” tambah Nanik.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Langkah pemerintah mengangkat tenaga ahli SPPG menjadi PPPK bertujuan untuk:

  1. Menjamin Keberlanjutan Program: Memastikan tenaga profesional tetap fokus mengelola gizi masyarakat.
  2. Standarisasi Pelayanan: Dengan status ASN, akuntabilitas dan kualitas pelayanan gizi di setiap daerah akan lebih terkontrol.
  3. Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang kuat bagi para pekerja teknis di bawah Badan Gizi Nasional.
Baca Juga  Lebih Luas! Makan Bergizi Gratis Kini Resmi Sasar Guru dan Staf Sekolah

 

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih profesional dan transparan demi mewujudkan generasi emas Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima