SUMEDANG, W+62.COM– Pemerintah memperpanjang batas waktu pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga 22 September 2025. Sebelumnya, jadwal berakhir pada 15 September 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN pada BKPSDM Kabupaten Sumedang, Elga Hidayat, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025).
“Kami sudah sampaikan bahwa pemberkasan PPPK paruh waktu ada perpanjangan sampai tanggal 22 September. Semula tanggal 15 September, kini ada tambahan waktu tujuh hari sesuai surat BKN Nomor 1383/B/KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025,” ujar Elga.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menerima masukan dari berbagai daerah melalui program “BKN Menyapa” pada Rabu (10/9). Saat itu, banyak pemerintah daerah di Indonesia menyampaikan keberatan karena waktu pemberkasan yang dinilai terlalu singkat.
“Pengumuman hasil seleksi keluar 10 September, sementara batas pemberkasan hanya sampai 15 September. Maka BKN pusat memutuskan untuk memperpanjang sampai 22 September 2025,” imbuhnya.
Di Kabupaten Sumedang, proses medical check-up (MCU) bagi 5.450 peserta calon PPPK paruh waktu telah rampung pada 13 September 2025. BKPSDM juga mengimbau peserta yang sudah melengkapi dokumen riwayat hidup (DRH) untuk segera mengunggah berkas sebelum tenggat waktu.
“Kalau sudah lengkap dan sesuai persyaratan, segera submit. Jangan menunggu akhir karena biasanya traffic ke website BKN padat di hari-hari terakhir,” kata Elga.
Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penyelesaian status tenaga non-ASN yang ditargetkan tuntas pada 2026.
“Harapan kami, semua yang sudah mengabdi bertahun-tahun bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu agar keberlanjutan kerja tetap terjaga,” pungkasnya.***
