Berita Terkini

Jebakan Maut di Balik Kursi Avanza: 4 Tembakan dan Tusukan Dada Akhiri Hidup Korban di Sumedang

Update: COD Berakhir dengan pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah (kiri) Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (Tengah) dalam press release di Mapolres Sumedang
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah (kiri) Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (Tengah) dalam press release di Mapolres Sumedang

SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkapkan keberhasilan meringkus tersangka perampokan dan pembunuhan sadis yang terjadi di Bojong Gawul Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara dalam press conference di Mapolres, Senin (23/2/2026).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika bersama Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah mengumumkan keberhasilan timnya meringkus pelaku pada Minggu (22/2/2026). Polisi membekuk tersangka di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Regol Wetan, setelah pria tersebut sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korbannya.

Modus Operandi: Jebakan COD Ponsel

Aksi keji ini bermula saat tersangka menjebak korban dengan dalih meminta jemput di daerah Pasanggrahan. Menggunakan mobil Avanza hitam, tersangka mengelabui korban dengan alasan ingin mengantar bibinya melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) handphone di daerah Girimukti.

Setibanya di lokasi kejadian (TKP), tersangka mulai melancarkan aksi terencana nya:

  • Menyiapkan Senjata: Tersangka sempat keluar mobil dengan alasan ke rumah bibinya, namun ia justru mengambil pisau dan menyembunyikannya di belakang jok.
  • Penembakan Brutal: Di dalam mobil, tersangka tiba-tiba menodongkan senjata api jenis Glock Airsoft Gun dan menembak korban sebanyak empat kali.
  • Penusukan Membabi Buta: Tak berhenti di situ, tersangka menghujamkan pisau ke arah dada dan bahu korban. Meski korban sempat melawan dan keluar dari mobil, luka parah membuatnya tak tertolong.

Motif Ganda: Dendam Pribadi dan Ekonomi

Kapolres Sumedang mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindakan nekat tersebut karena dua motif utama. Pertama, tersangka menyimpan dendam kesumat setelah korban menyebut anak yang dikandung istri tersangka bukanlah anak kandungnya. Kedua, tersangka terhimpit faktor ekonomi dan ingin menguasai barang-barang mewah milik korban.

Barang Bukti Mewah Disita

Setelah menghabisi korban, tersangka membawa kabur mobil Avanza hitam serta rentetan ponsel mahal. Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan petugas:

4 Unit iPhone: (iPhone 13 Pink, iPhone 11 Putih, iPhone 11 Ungu, dan iPhone XR Biru).

Senjata: 1 pucuk senjata Glock-19 Airsoft Gun dengan 197 butir peluru gotri dan sebilah pisau perak.

Kendaraan: Mobil Avanza hitam, Honda Brio putih, satu unit Angkot jurusan Sumedang-Cileunyi, dan motor Honda Aerox.

Pakaian: Kaos hijau sage dan celana levis dengan bercak darah yang memperkuat bukti kejahatan.

Ancaman Hukuman Mati

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 KUHP, dan/atau Pasal 479 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Sumedang dalam keterangannya.

Satreskrim Polres Sumedang tengah memacu penyelesaian berkas perkara agar segera menyerahkan tersangka beserta seluruh bukti ke meja hijau.***