Berita Terkini

Heboh! Tipu Izin Tambang Rp300 Juta, Staf Ahli Bupati Sumedang Resmi Ditahan

Staf Ahli Bupati Sumedang, AS saat diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang sebelum akhirnya ditahan pada Rabu (28/1/2026)

SUMEDANG, W+62.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Bupati Sumedang, AS, pada Rabu (28/1/2026). Pejabat aktif ini menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin tambang yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Penyidik menitipkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan setelah berkas perkara menembus status lengkap (P21).

Modus Janji Palsu Perpanjangan Izin

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumedang, R. Evan Adhi Wicaksana, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan menjanjikan pengurusan perpanjangan izin tambang kepada PT Bukit Tiga Berlian di wilayah Ujungjaya.

“Tersangka menarik uang dari perusahaan dengan janji mengurus perpanjangan izin tambang, bukan izin baru. Namun, setelah menerima uang, tersangka tidak merealisasikan janji tersebut,” ujar Evan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Pihak perusahaan asal Bandung yang menjadi korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian karena izin yang dijanjikan tak kunjung terbit. Berdasarkan hasil audit, total kerugian korban mencapai Rp300 juta.

Pelaku Tunggal dan Ancaman Pidana

Dalam proses penyidikan, jaksa menegaskan bahwa AS beraksi sendirian tanpa melibatkan pihak lain di lingkungan Pemkab Sumedang.

“Tersangka menerima langsung uang tersebut. Tidak ada peran orang lain dalam perkara ini,” tegas Evan.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pihak Kejaksaan kini tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. “Setelah penetapan keluar, perkara akan langsung kami lanjutkan ke persidangan,” tutupnya.***