Berita Terkini

Dugaan Kriminalisasi dan Janggalnya Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Usai dilakukan pemeriksaan selama 10 jam, Febrie Ardiansyah mantan Jampidsus resmi ditahan
Usai dilakukan pemeriksaan selama 10 jam, Febrie Ardiansyah mantan Jampidsus resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta pada Jumat (24/7/2026)

JAKARTA, Wplus62.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Penyidik langsung menggiring Febrie ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menginterogasinya di Gedung Utama Kejagung.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Namun, penahanan tersebut memicu kontroversi mendalam. Febrie secara terbuka menuding pimpinan Kejagung terburu-buru menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara. Ia menegaskan bahwa penyidik sengaja merekayasa langkah mendadak ini untuk mengkriminalisasi dirinya.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Febrie Adriansyah Tuding Kejagung Main Tebas

Febrie menilai langkah penyidik Kejagung melangkahi prosedur baku yang biasa berlaku di korps adhyaksa. Menurutnya, alat bukti yang ada saat ini masih sangat mentah dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga  H. Umuh Muchtar: Tahun Ini Sumatera Berduka, Tak Ada Pesta Kembang Api di Tanjungsari

“Semua alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk melakukan penahanan,” tegas Febrie sebelum memasuki mobil tahanan.

Selanjutnya, mantan pimpinan “Gedung Bundar” itu membandingkan proses hukumnya dengan standar penanganan perkara yang biasa ia pimpin dulu. Ia menegaskan bahwa Kejagung biasanya menggelar ekspose perkara berkali-kali sebelum menetapkan status hukum seseorang agar tidak menjatuhkan keputusan yang zalim.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Dan saya merasa ini memang kriminalisasi,” pungkasnya.

Pengacara Bongkar Janggalnya Prosedur Penahanan

Febri Diansyah selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, Febrie, bersikap sangat kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Advokat tersebut mengungkapkan bahwa penyidik menyodorkan dua dokumen krusial secara bersamaan pada Jumat malam pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya

“Penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen: surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” jelas Febri Diansyah usai mendampingi kliennya.

Kendati tunduk pada keputusan pimpinan Kejagung, Febri Diansyah menjamin kliennya tetap bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa Febrie Adriansyah membeberkan seluruh informasi secara transparan dan menuntaskan setiap pertanyaan penyidik sejak pukul 14.00 WIB hingga sesi pemeriksaan berakhir.

Karena itu, tim kuasa hukum kini bersiap menyusun langkah perlawanan hukum guna membongkar kejanggalan dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
• Taqabbalallahu Minna wa Minkum • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang • Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com • Semoga Amal Ibadah Kita Diterima •