JAKARTA, Wplus62.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Penyidik langsung menggiring Febrie ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menginterogasinya di Gedung Utama Kejagung.
Namun, penahanan tersebut memicu kontroversi mendalam. Febrie secara terbuka menuding pimpinan Kejagung terburu-buru menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara. Ia menegaskan bahwa penyidik sengaja merekayasa langkah mendadak ini untuk mengkriminalisasi dirinya.
Febrie Adriansyah Tuding Kejagung Main Tebas
Febrie menilai langkah penyidik Kejagung melangkahi prosedur baku yang biasa berlaku di korps adhyaksa. Menurutnya, alat bukti yang ada saat ini masih sangat mentah dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Semua alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk melakukan penahanan,” tegas Febrie sebelum memasuki mobil tahanan.
Selanjutnya, mantan pimpinan “Gedung Bundar” itu membandingkan proses hukumnya dengan standar penanganan perkara yang biasa ia pimpin dulu. Ia menegaskan bahwa Kejagung biasanya menggelar ekspose perkara berkali-kali sebelum menetapkan status hukum seseorang agar tidak menjatuhkan keputusan yang zalim.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Dan saya merasa ini memang kriminalisasi,” pungkasnya.
Pengacara Bongkar Janggalnya Prosedur Penahanan
Febri Diansyah selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, Febrie, bersikap sangat kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Advokat tersebut mengungkapkan bahwa penyidik menyodorkan dua dokumen krusial secara bersamaan pada Jumat malam pukul 19.00 WIB.
“Penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen: surat penetapan tersangka dan surat penahanan,” jelas Febri Diansyah usai mendampingi kliennya.
Kendati tunduk pada keputusan pimpinan Kejagung, Febri Diansyah menjamin kliennya tetap bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa Febrie Adriansyah membeberkan seluruh informasi secara transparan dan menuntaskan setiap pertanyaan penyidik sejak pukul 14.00 WIB hingga sesi pemeriksaan berakhir.
Karena itu, tim kuasa hukum kini bersiap menyusun langkah perlawanan hukum guna membongkar kejanggalan dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.***
