Berita Terkini

Pejabat Eselon II Sumedang Masuk Bui, Bupati Dony Ahmad Munir Buka Suara

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir disela-sela acara di Gunung Kunci Sumedang pada Jumat pagi (30/1/2026)

SUMEDANG, W+62.COM – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, angkat bicara mengenai penahanan staf ahlinya, AS, yang terseret kasus dugaan penipuan izin tambang. Dony mengaku prihatin melihat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut harus berurusan dengan hukum.

“Tentunya saya sangat prihatin dengan kasus tersebut. Namun, saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang,” tegas Dony usai menghadiri kegiatan di Gunung Kunci, Sumedang, Jumat (30/1/2026) pagi.

AS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan serta Kepala Satpol PP Sumedang, kini mendekam di penjara akibat dugaan penipuan pengurusan izin tambang di Blok Cipinang Pait, Desa Cibuluh, Ujungjaya.

Jaksa Titipkan Tersangka ke Lapas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang bergerak cepat mengamankan tersangka. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumedang, R. Evan Adhi Wicaksana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menitipkan AS di Lapas Kelas IIB Sumedang.

“Kami menahan tersangka karena berkas perkara sudah lengkap (P21). Tim penyidik Polres Sumedang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada kami sejak Rabu (28/1/2026),” jelas Evan.

Aksi Tunggal Tipu Pengusaha Bandung

Evan membeberkan kronologi penipuan yang melibatkan pejabat teras tersebut. Kasus bermula saat AS menjanjikan pengurusan izin tambang kepada seorang pengusaha asal Bandung. Alih-alih mengurus izin, AS justru membawa kabur uang yang telah ia terima dari korban.

“Tersangka menerima uangnya, tetapi tidak pernah memproses izin yang dijanjikan. Jadi, uang berpindah tangan, namun prosesnya mandek,” tambah Evan.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa memastikan AS melancarkan aksinya seorang diri tanpa bantuan pihak lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jaksa menjerat AS dengan pasal berlapis:

  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)

***