Berita Terkini

Buronan Pemeras Kades Ciuyah Menyerahkan Diri Setelah Hampir Sebulan DPO Sat Reskrim Polres Sumedang

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com– Tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang yang ditetapkan menjadi DPO Sat Reskrim Polres Sumedang, akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu malam (26/7/2025).

Setelah buron selama hampir satu bulan, seorang tersangka pada kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah itu, Kusmayadi (45) yang mengaku sebagai wartawan media online.

Tersangka kasus pemerasan Kepala Desa Ciuyah itu, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini Sat Reskrim Polres Sumedang.

Informasi soal penyerahan diri DPO pada kasus pemerasan Kepala Desa yang melibatkan sejumlah oknum wartawan ini, dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah.

“Iya betul, yang bersangkutan datang sendiri ke sini untuk menyerahkan diri pada Sabtu malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, Senin, (28/7/2025).

Tanwin menyebutkan, Kusmayadi ini merupakan satu dari sekian banyak tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah. Namun karena tersangka Kusmayadi ini, sempat melarikan diri maka Polres Sumedang akhirnya memasukan Kusmayadi sebagai DPO.

Deretan karangan bunga ucapan terima kasih dari DPK dan DPC APDESI Kabupaten Sumedang menghiasi Polres Sumedang

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Sumedang, telah berhasil menangkap satu DPO lainnya yaitu Cece (44) di rumahnya, di Dusun Sukahurip RT01/03 Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang pada Senin, (7/7/ 2025) lalu.

Kusmayadi dan Cece ini, telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pemerasan terhadap kepada Desa Ciuyah, bersama 5 orang lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang.

Dengan demikian, sudah ada tujuh tersangka yang diamankan Polres Sumedang pada kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah. Ketujuh tersangka ini, masing-masing Kus (45), Cc (44), AS (51), RAP (48), H (47), TH (34) dan AM (57) saat ini harus mendekam di Rutan Mapolres Sumedang.

Sementara itu, atas keberhasilan Satreskrim Polres Sumedang menangkap oknum Wartawan dan LSM yang melakukan pemerasan, mendapatkan apresiasi dan karangan bunga dari DPC dan DPK Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang.***