Berita Terkini

Bupati Sumedang Berikan Penghargaan Bagi Wajib Pajak di Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, W+62.COM– Para wajib pajak dan perangkat daerah yang berkontribusi dalam memungut pajak daerah tahun 2024 mendapatkan penghargaan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang pada Rabu (3/9/2025).

Acara yang berlangsung di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) itu, dihadiri pula oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.

“Ini bukan hanya sekedar rutinitas Bapenda. Tapi ini sebuah penghargaan kepada para pahlawan pembangunan yang selama ini tidak terlihat tapi jelas nyata memberikan pajaknya yang bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Sumedang,” ungkap Bupati Sumedang.

Bupati Dony bersyukur dan bahagia bisa hadir dan menyerahkan langsung penghargaan bagi para pembayar pajak yang patuh, taat dan konsisten membayar pajak.

Diungkapkan Bupati, tidak akan ada jalan yang leucir, yang mulus tanpa pajak, tidak akan ada sekolah, sarana prasarana kesehatan yang dibangun. “Membayar pajak telah berdampak kepada pembangunan jalan pembangunan sekolah, kesehatan dan yang lainnya,” katanya.

Bupati Dony mengatakan, saat membayar pajak bukan berarti kehilangan tapi ini investasi masa depan. Investasi yang memastikan anak cucu mendapatkan tempat pendidikan sekolah yang layak, fasilitas kesehatan yang bagus.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir didampingi Sekda Sumedang, Tuti Ruswati dan Kepala Bappeda, Rohana sesaat setelah menyampaikan Penghargaan pajak di Aula Tampomas, PPS Sumedang pada Rabu (3/9/2025)

Ia pun mengucapkan selamat kepada pembayar pajak, para wajib pajak yang paling taat, paling patuh konsisten bayar pajak.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang, Rohana menyebutkan, penerima penghargaan diantaranya perusahaan, para Kepala OPD penghasil pendapatan, camat, wajib pajak daerah penerima penghargaan PPAT dan PPATS, unsur desa dan kelurahan dan lainnya.

“Selain untuk memberikan penghargaan juga untuk mempererat silaturahmi dan menciptakan komitmen semangat dan motivasi dalam pengelolaan dan pendapatan daerah,” kata Rohana.

Berikut Kategori dan Penerima Penghargaan 

Penghargaan untuk desa yang mencapai lunas atau lebih dari 95% atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu: Desa Kadu, Cacaban, Bangbayang, Cintajaya, Jemah, Cimara, Cimarias, Cimanintin, Lebaksiuh, Cipandanwangi, Cisampih, Sukaluyu, Jayamandiri.

  • Kategori desa/kelurahan dengan kontribusi penerimaan terbesar pemungutan PBB-P2 yaitu: Kelurahan Situ, Desa Cibuluh, Desa Hegarmanah.
  • Kelurahan dengan capaian presentase tertinggi : Kelurahan Talun, Cipameungpeuk, Regolwetan.
  • Kecamatan dengan capaian persentase tertinggi: Kecamatan Jatigede, Ganeas, Cisarua.
  • Kategori. kecamatan dengan kontribusi terbesar : Kecamatan Sumedang Utara.
  • Kategori Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan capaian kontriusi terbesar : Muhammad Ilham Ramdhan Putra dan Tanty Fitriyani.
  • Kategori PPATS/camat dengan capaian kontribusi terbesar : Camat Jatinangor.
  • Kategori Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman : RM Cibiuk Jatinangor dan RM Saung Teko.
  • Kategori Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan : PT Langen Krida Jatinangor National Golf dan Hotel Emaki Jatinangor.
  • Kategori Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan : Cinema XXI Sumedang dan PT. Nusantara Sejahtera Raya.
  • Kategori. Wajib Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan : Kordon Putra Sinergi dan Dwi Putra.
  • Kategori Wajib Pajak Air Tanah : PT. Kahatex dan PT. Kaldu Sari Nabati.
  • Kategori. Wajib Pajak Reklame : PT Tri Bangun Kreasindo dan CV. Citra Pratama.

***