Berita Terkini

Bukannya Skripsi, Mahasiswa Akhir di Sumedang Malah Nyambi Jadi Bandar Sabu Jaringan Kampus!

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Satreskoba Polres Sumedang memperlihatkan barang bukti narkoba seorang mahasiswa semester akhir di Jatinangor Sumedang dalam press release di Mapolres Sumedang pada Senin (9/2/2026)

SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang mahasiswa di kawasan pendidikan Jatinangor. Polisi menyita puluhan gram sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial HAN (22).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa petugas meringkus Helmi Alfahriza Nugraha pada 27 Januari 2026 di wilayah Tanjungsari. Helmi merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta.

“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 30,51 gram,” ujar AKBP Sandityo dalam konferensi pers di Sumedang, Senin (9/2/2026).

Menyasar Rekan Mahasiswa di Jatinangor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Helmi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan D yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mengemban misi khusus untuk mengedarkan narkotika di area Jatinangor dan Tanjungsari. Mirisnya, sasaran utama peredaran ini adalah sesama rekan mahasiswa di wilayah tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan dua modus utama:

  • Sistem COD: Bertemu langsung dengan pembeli.
  • Sistem Tempel: Meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai kesepakatan lewat pesan singkat.

Upah dan Konsumsi Gratis

Motif ekonomi dan ketergantungan menjadi pendorong tersangka masuk ke dunia hitam. Helmi mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap transaksi. Selain uang tunai, ia juga mendapatkan jatah sabu gratis untuk ia konsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, mahasiswa tingkat akhir ini terancam gagal lulus dan harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan:

  1. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  2. Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Capaian Polres Sumedang Selama Januari 2026

Selain kasus mahasiswa tersebut, Satresnarkoba Polres Sumedang bekerja ekstra keras sepanjang awal tahun. Dalam kurun waktu satu bulan, polisi berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 15 tersangka.

Berikut adalah total barang bukti yang berhasil disita petugas selama Januari 2026:

Jenis Barang Bukti,                      Jumlah

Sabu,                                          30,61 Gram

Tembakau Sintetis (Sinte),    26,01 Gram

Psikotropika,                                554 Butir

Obat Keras Terlarang,           27.331 Butir