Berita Terkini

Beautifikasi Bandung: Penertiban Reklame di Jalan Banceuy

BANDUNG, Wplus62.com – Jajaran Satpol PP Kota Bandung bersama Forkopimda mulai menyisir jalan untuk menertibkan bando dan berbagai jenis reklame yang berdiri di 17 titik koridor jalur wisata utama, Senin (4/5/2026)

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal ini dilakukan dalam rangka mengawali program “Beautifikasi” di 17 koridor jalur wisata utama Kota Bandung.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penertiban bando dan berbagai jenis reklame ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2026.

Aturan anyar ini secara spesifik melarang keberadaan reklame bando yang melintang di atas jalan raya.

Tujuannya jelas: mengembalikan estetika kota, menjamin keamanan konstruksi, dan memberikan kenyamanan bagi warga serta pelancong di Kota Kembang.

Selain itu, peraturan ini mencakup ketentuan umum, bentuk, jenis reklame, serta perencanaan reklame permanen.

Eksekusi pertama dilakukan di Jalan Banceuy pada Senin (4/5/2026) malam. Jajaran Satpol PP dan Forkopimda Kota Bandung membongkar paksa reklame melintang (bando) yang melanggar aturan.

Tegakkan Aturan, Hapus Reklame Bando

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menoleransi jenis reklame tersebut.

Baca Juga  Gedung Sate Memanas: Massa GPPSDA-LH Desak Dedi Mulyadi Buka Blokade Tambang Legal

“Reklame bando sudah tidak diatur dalam Perda, artinya dilarang. Hari ini adalah kick-off penertiban bando sesuai regulasi terbaru,” ujar Bambang saat memimpin eksekusi di lapangan.

Bambang memaparkan bahwa Satpol PP membidik 66 bando dan berbagai jenis reklame ilegal di seluruh Bandung. Dari jumlah tersebut, 19 titik berada di jalur prioritas beautifikasi.

Selain bando, petugas juga menargetkan 42 reklame permanen, videotron, hingga JPO yang menyalahi prosedur.

Komitmen Tanpa Tebang Pilih

Meskipun sempat mendapat penolakan dari kalangan pengusaha, Pemkot Bandung mengklaim telah menempuh jalur diskusi yang matang.

Bambang memastikan proses eksekusi ini memiliki jadwal (timeline) yang pasti dan akan tuntas sebelum hari kemerdekaan.

“Target kami, proses penertiban selesai Juli 2026. Jadi, memasuki bulan Agustus, wajah kota sudah bersih dan tertata,” imbuhnya.

Ia juga menjamin penegakan hukum di bawah kepemimpinan Wali Kota Mohamad Farhan ini akan berlangsung adil.

“Kami bertindak tegas tanpa tebang pilih. Siapa pun pemiliknya, jika ilegal, pasti kami bongkar,” tegas Bambang.

Baca Juga  Penertiban Reklame Bandung: Jalan Banceuy Perdana, Satpol PP Tegas Tak Tebang Pilih

Respon Pengusaha: Menantang Konsistensi Pemerintah

Di sisi lain, para pengusaha periklanan mulai melunak meski dengan catatan berat.

Dadeng, salah satu pemilik reklame di Jalan Banceuy, mengaku akhirnya menerima pembongkaran tersebut demi kepentingan estetika kota.

Namun, ia melemparkan tantangan terbuka bagi Pemkot Bandung untuk tetap konsisten.

“Kami keberatan secara bisnis, tapi kami paham aturan. Catatan saya hanya satu: jangan tebang pilih. Pak Kasat dan jajaran harus konsisten menyikat semua yang ilegal tanpa terkecuali,” ujar Dadeng.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima