Berita Terkini

Kejari Sumedang Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas dan Embung Tahun Anggaran 2023

oppo_1026

SUMEDANG,W+62.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menaikan status penyidikan dua proyek di Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Sumedang pada Kamis (2/1/2024).

Didampingi oleh jajaran termasuk Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kajari menyebutkan peningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dua kasus dalam tindak pidana khusus penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas di Kecamatan Cisitu dan pembangunan Embung di Kecamatan Jatinangor.

“Hari ini sudah resmi kita naikkan yaitu yang pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu dengan nilai 4,7 miliar Tahun anggaran 2023 pada Dinas kesehatan Kabupaten Sumedang yang pada hari ini telah kami naikkan statusnya menjadi penyidikan,” ungkap Kejari Sumedang, Adi Purnama.

Dan yang kedua, sambung Adi, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung di Sindangsari Bumi Kiarapayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Sumber Daya Air, Provinsi Jawa Barat.

“Penyidik sebagaimana dalam KUHAP yaitu telah menemukan peristiwa pidana yang peristiwa pidana pada tahap penyelidikan. Sehingga dari peristiwa pidana itu hasil ekspos, gelar perkara layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Dikatakan Kajari Sumedang, apa yang menjadi peristiwa pidananya itu, setidaknya pihak Kejari Sumedang telah menemukan bukti awal, yaitu terhadap adanya kerugian keuangan negara.

“Ya kita prediksi sementara ini untuk di tahap ini sekitar Rp 800 jutaan. Kurang lebih Rp 800 kutasn tapi belum dihitung secara utuh. Kemudian dalam proyek Embung ini, kurang lebih kita temukan sementara menemukan sekitar kurang lebih Rp 2 miliar,” jelasnya.

Adapun terkait dengan penetapan tersangka pada dua kegiatan itu, Kajari menegaskan hal itu masih jauh. Dalam tahap penyidikan ini nantinya akan diketahui berapa nilai pasti kerugian negara dan siapa saja yang terlibat.

“Dalam perkara ini kita tahu arahnya kemana, tentunya ya dari awal proses sampai proses akhir. Ya tentu yang akan kita gali semua proses kedua proyek itu,” tukas Adi.***