Berita Terkini

RX-King Digondol Maling, Polisi Jatinangor Ringkus Pelaku Saat COD di Alun-alun Ujung Berung

penangkapan-pencuri-motor-rx-king-jatinangor
Dua pelaku pencuri motor RX-KING di Jatinangor diringkus Unit Reskrim Polsek Jatinangor

SUMEDANG, Wplus62.com – Masih dalam suasana Lebaran 1447 H, Unit Reskrim Polsek Jatinangor bersama Tim Resmob Polres Sumedang bergerak cepat mengamankan wilayah dari tindak kriminalitas. Polisi berhasil meringkus dua pencuri sepeda motor spesialis Yamaha RX-King di kawasan Alun-alun Ujung Berung, Bandung, Selasa (24/3/2026).

Korban bernama Dikayana langsung melaporkan pencurian tersebut hingga polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Korban kehilangan motor legendarisnya saat terparkir di depan kamar mandi kosan, Dusun Cirangkong, Desa Cibeusi, Jatinangor, pada Senin malam (23/3/2026).

Modus Jual Beli di Media Sosial

Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi, mengungkapkan bahwa pelaku tergolong ceroboh. Tak lama setelah beraksi, mereka langsung mengunggah motor curian tersebut ke media sosial Facebook melalui akun bernama “UGUN JAYA”.

“Korban mengenali motornya yang dijual di Facebook. Berbekal informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyamaran (undercover) untuk memancing pelaku bertemu,” ujar Ipda Hendi mewakili Kapolsek Jatinangor.

Polisi yang menyamar mengajak pelaku bertransaksi (COD) di Alun-alun Ujung Berung. Tanpa perlawanan berarti, petugas menciduk dua pemuda berinisial GD (22) dan W (27) beserta barang bukti satu unit Yamaha RX-King milik korban.

Waspada Kriminalitas 

Selain mengamankan motor, polisi juga menyita sejumlah alat bukti kejahatan, antara lain:

  • Satu buah kunci leter Y.
  • Dua buah mata kunci yang dimodifikasi.
  • Satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi di media sosial.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal, terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Polisi mengimbau warga Jatinangor untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, mengingat mobilitas warga di kawasan pendidikan ini cenderung meningkat saat musim mudik.

Ancaman 7 Tahun Penjara

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan sindikat curanmor lintas kota.

“Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis 477) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ipda Hendi.

Polres Sumedang optimistis keberhasilan ini mampu meredam aksi kriminalitas, sehingga warga dapat menikmati suasana Lebaran dengan lebih tenang.***