Berita Terkini

Parkir 7 Menit Bayar Rp20 Ribu, RSHS Bandung Diduga “Cekik” Pasien dengan Tarif Tak Logis

Pihak pengelola parkir RSUP Hasan Sadikin Bandung diduga lakukan pungli parkir
Pihak pengelola parkir RSUP Hasan Sadikin Bandung diduga lakukan pungli parkir karena tak sesuai dengan regulasi daerah

BANDUNG, Wplus62.com – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung kembali memicu amarah publik. Bukannya prestasi medis, kali ini sorotan tajam tertuju pada skandal tarif parkir selangit yang mencekik dompet pengunjung. Sistem parkir di lahan milik negara tersebut dinilai tidak rasional dan kehilangan sisi kemanusiaan.

Kronologi Kejadian: 7 Menit Berujung Tagihan “Gila”

Insiden ini menimpa AT, warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (24/2/2026) lalu. AT menceritakan pengalaman pahitnya saat mengurus keperluan mendesak di RSHS. Meski hanya memarkirkan kendaraan selama tujuh menit, petugas parkir menagihnya sebesar Rp20.000.

“Saya kaget bukan main. Urusan belum selesai, baru masuk sebentar, sudah ditagih Rp20.000. Ini sangat tidak logis!” cetus AT kepada media. Ia mengingatkan agar manajemen tidak memanfaatkan kepanikan keluarga pasien untuk meraup keuntungan melalui sistem parkir yang menjerat.

Viral tarif parkir di RSHS Bandung, tujuh menit Rp20ribu dialami warga Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu

Solusi “Menghina”: Kembalikan Uang Rp20 Ribu

Merespons keluhan tersebut, pihak manajemen RSHS melalui Humas (Leo, Eko, dan Santi) menemui jurnalis pada Senin (9/3/2026). Meski melontarkan permohonan maaf, solusi yang mereka tawarkan justru memicu polemik baru.

Pihak rumah sakit meminta korban datang kembali ke RSHS hanya untuk menerima pengembalian uang (refund) sebesar Rp20.000. Sontak, AT menolak mentah-mentah tawaran yang ia nilai melecehkan tersebut.

“Persoalannya bukan cuma uang Rp20 ribu, tapi soal sistem dan transparansi pengelolaan lahan negara. Masak solusinya sekadar suruh datang lagi buat ambil uang?” kritik AT pedas.

Pengamat: Humas RSHS Tidak Berempati

Pengamat Kebijakan Publik, R. Wempy Syamkarya, mengkritik keras sikap humas yang ia nilai mencederai etika ASN. Ia mendesak Direktur Utama RSHS segera turun tangan mengevaluasi total manajemen parkir.

“Parkir di lahan negara tidak boleh menggunakan logika komersial murni. Dirut RSHS harus bertanggung jawab,” tegas Wempy.

Senada dengan itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa pengelolaan pihak ketiga wajib tunduk pada aturan drop-off gratis 3 menit pertama dan batas kewajaran tarif. “Tarif Rp20.000 untuk 7 menit jelas melanggar regulasi daerah,” ujarnya.

Dugaan Pungli dan Desakan Audit BPK

Aktivis Perempuan Bandung, Rena Susanti, menyoroti ironi di balik fasilitas publik ini. Menurutnya, rumah sakit adalah objek vital tempat orang datang karena terpaksa, bukan untuk rekreasi. Ia menduga adanya potensi kebocoran pendapatan atau bahkan praktik pungutan liar (pungli) berkedok tarif resmi.

“Jika tarif melampaui regulasi tanpa bukti bayar sah, itu bukan bisnis, itu pungli. Kita harus pertanyakan pembagian revenue sharing-nya, apakah benar masuk kas daerah atau menguap?” tanya Rena.

Hingga Rabu (11/3/2026), pihak RSHS masih bungkam mengenai detail vendor pengelola parkir tersebut. Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Pengawas RSHS untuk melakukan audit investigatif terhadap kontrak kerja sama pihak ketiga guna menghentikan praktik yang merugikan masyarakat ini.***