JAKARTA, W+62.COM– Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penangkapan Bupati Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK mengatakan, dalam perkara ini Ade Kuswara (AK) diduga menggunakan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), sebagai perantara dalam praktik suap ijon proyek.
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung hampir satu tahun dengan pola permintaan uang muka atau ijon paket proyek kepada pihak swasta.
KPK menjelaskan peran ayah dari Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (AK), H.M. Kunang (HMK) yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami Kabupaten Bekasi.
HMK diketahui menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi bersama anaknya dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Penjelasan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Kunang menjadi perantara suap antara Sarjana kepada Ade. Tak hanya itu, Kunang juga disebut meminta uang suap tanpa sepengetahuan anaknya.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari AK, HMK itu minta sendiri gitu. Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
“Ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati,” tambah dia.
Meski Kunang menjabat sebagai kepala desa, lanjut Asep, pihak-pihak pemberi suap mengetahui kedekatan hubungan keluarga antara Kunang dan Ade yaitu orang tua dan anak.
“Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Harta Kekayaan Ade
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, politikus PDI Perjuangan ini tercatat memiliki total harta yang fantastis, mencapai Rp79.168.051.653.
Angka jumbo itu dilaporkan Ade Kuswara pada 11 Agustus 2025, hanya beberapa bulan sebelum tim penindakan KPK membawanya pada Kamis (18/12/2025) malam.
Penangkapan ini sontak membuka kembali catatan kekayaannya yang kini menjadi perbincangan hangat.
Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut ada sejumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi senyap itu.
“Sampai dengan saat ini tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” kata Budi Kamis malam.
Properti Senilai Rp76,5 Miliar
Dari total kekayaannya, sumber terbesar pundi-pundi Ade Kuswara Kunang berasal dari aset tanah dan bangunan. Tak tanggung-tanggung, ia memiliki 31 bidang properti yang tersebar di berbagai lokasi dengan nilai total mencapai Rp76.527.000.000.
Aset propertinya didominasi oleh tanah yang berlokasi strategis di Bekasi. Salah satu aset terbesarnya adalah sebidang tanah seluas 4.726 m2 di Bekasi dengan nilai taksiran mencapai Rp14.178.000.000.
Selain itu, ia juga memiliki tanah seluas 34.500 m2 di Cianjur yang bernilai Rp10.350.000.000.
Berikut adalah beberapa rincian aset tanah dan bangunan milik Ade Kuswara Kunang yang paling signifikan:
- Tanah Seluas 4.726 m2 di Bekasi, Rp14.178.000.000
- Tanah Seluas 34.500 m2 di Cianjur, Rp10.350.000.000
- Tanah Seluas 3.240 m2 di Bekasi, Rp9.720.000.000
- Tanah Seluas 2.783 m2 di Bekasi, Rp5.566.000.000
- Tanah Seluas 1.435 m2 di Bekasi, Rp4.305.000.000
- Tanah Seluas 51.450 m2 di Cianjur, Rp4.116.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/364 m2 di Bekasi, Rp3.500.000.000
- Tanah Seluas 1.100 m2 di Bekasi, Rp3.300.000.000
Selain di Bekasi dan Cianjur, aset tanahnya juga tercatat berada di Karawang.
Ternyata selain menjadi juragan tanah, Ade Kuswara juga memiliki koleksi kendaraan yang tak kalah mentereng di garasinya. Total nilai dari tiga unit mobil miliknya mencapai Rp2.450.000.000.
Koleksi paling mencolok adalah mobil sport ikonik asal Amerika, Ford Mustang tahun 2022 yang ia peroleh dari hasil sendiri dengan nilai Rp1.400.000.000.
Selain itu, terdapat sebuah Mobil Jeep Wrangler tahun 2011 yang didapat dari warisan senilai Rp650.000.000.
Koleksi lainnya adalah Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 yang merupakan hadiah, senilai Rp400.000.000.
Di luar properti dan kendaraan, Ade juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp43.092.000, serta simpanan kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp147.959.653.
Dengan tertangkapnya Bupati Bekasi kali ini, menjadi catatan sederet Kepala Daerah Kabupaten Bekasi yang mengalami kasus serupa.***













