SUMEDANG, W+26.com- Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Proyek Pembangunan Embung di Kiara Payung, Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang pada Rabu (19/2/2025)
Dalam jumpa pres yang berlangsung di Kantor Kejari Sumedang itu, Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan pada hari Selasa (18/2/2025).
Adi menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam proyek pembangunan Embung di Bumi Kiarapayung Kecamatan Sindangsari, pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 5,3 miliar dari anggaran tahun 2023.
“Jadi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dari mulai penggeledahan hingga pemeriksaan sejumlah bukti dan saksi, dan dari situlah kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial AIP, DD dan GG,” ujar Adi.
Kajari Sumedang itu menuturkan, Embung yang dibangun di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sindangsari itu, ternyata tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan kami, dimana salah satunya petugas PPK dari UPTD PSDA provinsi Jabar, satu lagi Kontraktor dan seorang lagi sebagai broker,” katanya.
Dijerat Undang-undang Tipikor
Pasal yang kita sangkakan, sambung Adi, yaitu primernya pasal 2 ayat 1 juncto subsidernya pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20/2001. Dan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Sementara kerugian negara secara riil, yang kami temukan di lapangan pembangunan Embung senilai Rp 5,3 miliar ini tidak bisa dimanfaatkan,”jelas Adi.
Kajari Sumedang itu menyebutkan hal ini akan terus dilakukan pengembangan oleh Penyidik atas proyek pembangunan Embung, dan tidak menutup kemungkinan nilai-nilai ini masih bersifat sementara.
“Siapa saja yang menikmati hasil dari proyek Embung di Sindangsari ini terus kita lakukan pengembangan. Yang jelas dalam proyek pembangunan ini banyak sekali penyimpangan-penyimpangan,” ungkapnya.
Dikatakan Adi Purnama, dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dititipkan di Lapas kelas 2 B Sumedang. Sedangkan satu orang (DD) sudah menjadi Narapidana dan berada di tahanan Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi juga.
“Mungkin nanti akhir Februari atau awal Maret 2025 ini kita sampaikan hasil tim auditor. Ini untuk memastikan rencana tuntutan kepada para tersangka,” pungkas Adi.***
