Berita Terkini

BGN Minta SPPG Gunakan Produk Olahan Lokal Berizin PIRT, Bukan Pabrikan Besar

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang minta SPPG perhatikan produk Lokal UMKM berizin pada Sabtu (13/12/2025)

JAKARTA, W+62.COM– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal itu disampaikan terkait banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang merasa program MBG tak menyentuh produk lokal yang dihasilkan UMKM.

Baca Juga  Pemkab Sumedang Siapkan Skenario Kolaborasi Tata Kelola Program STARBAK, MBG dan KDMP

Dengan tegas Nanik mengatakan, program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa).

“Manfaatnya tidak hanya dirasakan dari sisi gizi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penguatan ekonomi rakyat,” katanya.

Nanik menyebut, ketentuan ini merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program tersebut harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.

Baca Juga  Sinkronisasi Penerima Program MBG di Tanjungsari Harus Adil, Ka Korwil SPPG Sumedang : Juknis Terbaru BGN Semoga Bisa Mengakomodir Masalah

Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu mencontohkan kerja sama yang bagus di Depok, Jawa Barat, di mana roti dibuat oleh ibu-ibu orangtua siswa sekolah.

“Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya,” ungkapnya.

Dikatakan Nanik, semua memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.

PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.

Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah kota/kabupaten untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima