Berita Terkini

Kemenag Jabar Himbau Madrasah Laksanakan Pembelajaran Daring 1-2 September 2025

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dadan Rahadian

SUMEDANG, W+62.COM– Berdasarkan surat edaran tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, seluruh madrasah di wilayah Jawa Barat diimbau melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada 1-2 September 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul perkembangan situasi sosial, politik, dan keamanan yang eskalasinya dinilai semakin meningkat. Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran daring diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah Kemenag, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA, baik negeri maupun swasta.

“Kegiatan pembelajaran murid RA, MI, MTS, MA Negeri dan Swasta pada hari Senin-Selasa, tanggal 1-2 September 2025 dilaksanakan secara daring. Mohon agar guru memastikan murid mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tulis Dudu Rohman dalam edaran tersebut.

Selain itu, Kepala Madrasah dan wali kelas diminta berkoordinasi dengan orang tua untuk memantau pelaksanaan pembelajaran daring, sementara pengawas madrasah wajib memonitor jalannya kegiatan belajar mengajar (KBM) dan melaporkannya ke Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.

Lebih lanjut, Kepala Madrasah juga diimbau memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, dan murid menjaga kondusifitas serta tidak terprovokasi oleh ajakan atau berita dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal Penting Dalam Edaran 

Beberapa poin penting lainnya dalam surat edaran tersebut antara lain:

  • Penggunaan kendaraan dinas berplat merah sementara dilarang.
  • Penggunaan seragam kepala madrasah dan tenaga pendidik diganti dengan busana casual dan rapi.
  • Dilaksanakannya doa bersama di lingkungan madrasah masing-masing untuk keutuhan bangsa.

Saat ditemui di kantornya pada Selasa (2/9/2025), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dadan Rahadian, menyampaikan bahwa keputusan pembelajaran daring diambil sebagai langkah preventif.

“Selama dua hari ini, pembelajaran dilaksanakan daring karena ada penyampaian aspirasi masyarakat. Kita ingin memastikan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dadan juga menegaskan peran orang tua sangat penting untuk memastikan pembelajaran daring berjalan dengan baik.

“Orang tua harus memantau anak-anaknya agar benar-benar mengikuti pembelajaran daring, tidak berkeluyuran, dan tetap fokus pada materi yang diberikan guru,” tambahnya.

Terkait mekanisme pembelajaran, Dadan menjelaskan bahwa aturan yang diterapkan di madrasah sama dengan sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek, termasuk jumlah jam belajar yang mengacu pada aturan ASN, yaitu 37,5 jam per minggu. Perbedaan hanya terdapat pada mata pelajaran keagamaan yang menjadi ciri khas madrasah di bawah Kemenag.

Dengan berlakunya surat edaran ini, diharapkan proses pembelajaran tetap berjalan lancar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah situasi yang berkembang.***