Berita Terkini

Kejari Sumedang Kembali, Bantu Pemulihan Keuangan dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, W+62.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama kembali ungkap keberhasilan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam membantu Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, pada Senin (14/7/2025) yang dihadiri langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir beserta stakeholder yang terlibat seperti BKAD, Bapenda, Bank BJB, Dinas Pendidikan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kajari Sumedang, Adi Purnama mengatakan, kegiatan ini Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara, telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang sebesar Rp905.114.665 (sembilan ratus lima juta seratus empat belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).

“Kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Tindakan Hukum Lain Jaksa Pengacara Negara ini, Pemulihan Keuangan Daerah yang saat ini telah dilakukan merupakan tahap ketiga, yang telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2024 lalu,” ungkap Kajari Sumedang.

Adi Purnama juga mengungkapkan, perihal pelaksanaan kegiatan tahap ketiga ini meliputi ; Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Bapenda Kabupaten Sumedang, yaitu Penyelesaian Tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor Makanan dan Minuman dengan total nilai sebesar Rp.823.839.888 (delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);

Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah PBB P2 dengan realisasi per tanggal 10 Juli 2025 sebesar Rp.66.119.041 (enam puluh enam juta seratus sembilan belas ribu empat puluh satu rupiah).

“Tindakan Hukum lain kepada Bapenda Sumedang, yaitu Mediasi penyelesaian tunggakan Pajak Daerah PBB P2, Tanah Carik Desa dengan realisasi per tanggal 10 Juli 2025 sebesar Rp15.155.736 (lima belas juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah),”ujar Kajari Sumedang.

Baca Juga  Korban Curas Ternyata Disabilitas Sensorik, Polres Sumedang Lakukan Pengejaran Pelaku Curas di Rancakalong

Penertiban Aset Daerah

Selain itu juga, Kajari Sumedang menyampaikan, terkait pendampingan hukum kepada BKAD Kabupaten Sumedang dalam hal Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang.

“Penerbitan Sertipikat Hak Pakai, atas tanah Objek Wisata Cipanas seluas 2.603 meter persegi, yang terletak di Desa Sekarwangi Kecamatan Buahdua,”katanya.

Dalam konferensi pers itu, Kejari Sumedang menuturkan, pendampingan hukum lain kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Barang Milik Daerah Kabupaten Sumedang.

“Ada penerbitan 15 (lima belas) Sertipikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang,” ucap Adi.

Pada bulan Maret 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah berhasil memulihkan keuangan daerah dan menyelamatkan aset daerah Kabupaten Sumedang.

Adapun, sambung Adi Purnama, Bankum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak PBB P2 (PT CKJT) sejumlah Rp11.792.469.997.

“Lalu, Bankum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak Restoran dan Hotel, Rp1.247.921.306, sehingga total keseluruhan pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak sampai dengan periode Juli 2025 yaitu sejumlah Rp13.945.505.968 (tiga belas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah),” tutur Kajari Sumedang.

Pendampingan hukum BKAD Sumedang berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah GOR Ahmad Yani. Pendampingan Hukum Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang berupa penerbitan 7 (tujuh) Sertipikat Hak Pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga  Personel Polantas "Nakal" Terciduk Provost Polres Sumedang Dalam Patsus Saat Pungli di Cadas Pangeran

“Sehingga total keseluruhan penyelamatan aset daerah atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) Sertifikat.,”katanya.

Adi Purnama menegaskan, kegiatan dimaksud ini, merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejaksaan Negeri Sumedang bersama stakeholder terkait, dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi, Pendampingan Hukum.

Ia menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Sumedang, Bupati Sumedang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pendidikan, Kantor Pertanahan, serta Bank BJB Cabang Sumedang.

“Tim Jaksa Pengacara Negara, turut berperan aktif dalam seluruh proses pendampingan hukum dan tindakan nonlitigasi, selama kegiatan ini berlangsung,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
• Taqabbalallahu Minna wa Minkum • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang • Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com • Semoga Amal Ibadah Kita Diterima •