Berita Terkini

YouTuber Resbob Diciduk Ditressiber Polda Jabar di Surabaya, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti

Adimas Firdaus alias Resbob Diciduk Ditressiber Polda Jabar di Surabaya dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya kasus ini ditangani Polda Jabar

BANDUNG, W+62.COM– Penangkapan pelaku ujaran kebencian, Adimas Firdaus yang viral lewat akun YouTube Resbob karena menghina Viking Persib Club (VPC) dan suku Sunda oleh Ditsersiber Polda Jabar di Surabaya pada Senin (15/12/2025).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia menyampaikan bahwa pelaku yang berusaha mengelabui polisi dengan berbagai cara itu, akhirnya diringkus di Surabaya.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral itu, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujarnya kepada awak media. Minggu (14/12/2025) kemarin.

Kini upaya yang dilakukan pihak Polda Jabar melakukan pencarian dan penangkapan membuahkan hasil.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan dan langsung akan dibawa ke Bandung,” ujar Humas Polda Jawa Barat, Senin (15/12/2025).

Kombes Hendra Rochmawan menyebut, Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), akan langsung menangani kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Resbob itu.

Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” tuturnya.

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Sumedang Sebar 2.700 Bibit Pohon Buah
Ketua Viking Persib Club, Tobias Nugraha saat memenuhi panggilan Polda Jabar untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob

Apresiasi Untuk Polda Jabar

Sementara itu, Ketua Umum Viking Persib Club (VPC) Tobias Ginanjar, secara resmi memenuhi panggilan dari polda jabar, sebagai saksi terkait laporan Resbob yang menghina viking dan suku sunda beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Tobias juga menghimbau kepada seluruh suporter, khususnya bobotoh untuk lebih berhati-hati, dan tidak melakukan tindakan yang serupa menyinggung suku agama dan ras.

“Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan dari Subditsiber Polda jabar, sebagi saksi dan dimintai keterangan, untuk memperkuat laporan yang sudah dilakukan oleh saudara Ferdi mewakili Viking yang di laporkan hari Kamis (11/12/2025),” ujarnya pada Senin (15/12/2025).

Tobias mengatakan, hadirnya pihaknya sebagai pemenuhan aspirasi anggota yang intinya Viking jangan tinggal diam dengan penghinaan yang dilakukan Resbob.

“Kita menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berjalan, Kita percaya kepada Subditsiber Polda Jabar bisa melakukan hal yang terbaik,” katanya.

Tobias mengingatkan bahwa hari ini sebagai reminder, dan himbauan juga untuk semua suporter terutama Viking dan Bobotoh Persib lainnya untuk lebih berhati hati jangan sampai dalam rivalitas dengan beberapa suporter lain.

Baca Juga  Langkah Humanis Kapolda Jabar Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

“Kita menggunakan kalimat yang bisa menyinggung suku agama ras, jadi pelajaran juga bukan hanya terhadap orang yang menghina itu, tapi kita juga jangan sampai melakukan hal seperti itu. Jangan Sampai terulang kembali kejadian kejadian seperti ini kedepanya dilakukan oleh suporter dan bobotoh,” tutur Tobias.

Rektorat UWK Drop Out Resbob 

Di tempat lain, pihak Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, tempat Resbob menimba ilmu, resmi mengeluarkan Adimas Firdaus alias Resbob dari status mahasiswa.

Keputusan drop out (DO) itu diambil berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, menyusul laporan terhadap Resbob ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pernyataannya yang dinilai menghina Viking Persib dan masyarakat Sunda.

Pihak kampus menegaskan sanksi tegas ini dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas, kode etik, serta nilai keberagaman di lingkungan akademik.

Kini konten kreator Resbob yang bernama asli Muhammad Adiman Firdaus ini tengah dalam perjalanan menuju Bandung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima