SUMEDANG, W+62.com— Polres Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (16/5/2025).
Operasi yang dilakukan mulai sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Pasirpadang, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang itu dipimpin oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Sumedang.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya yang digelar secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kegiatan sebagai langkah antisipatif terhadap peredaran minuman oplosan dan beralkohol yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Dari hasil razia, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAS (27), warga Desa Pagadon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Pria tersebut berprofesi sebagai wiraswasta dan didapati menyimpan miras tanpa izin resmi di kediamannya yang juga digunakan sebagai warung tempat berjualan.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya membenarkan pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya di Jatinunggal itu.
“Hasil sementara baru diamankan 12 botol miras yang disita dari sebuah warung di Jatinunggal,” katanya.
Menurut Awang, Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sumedang dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah kami. Operasi Pekat ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk miras, termasuk potensi kekerasan, kecelakaan, hingga kematian akibat oplosan,” ujar AKBP Joko.
Selama pelaksanaan operasi, seluruh kegiatan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pihak terduga pelanggar. Barang bukti miras kini telah diamankan di Mapolres Sumedang untuk proses lebih lanjut.
“Untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran miras ilegal di lingkungannya,”harap Kapolres Sumedang.***
