Berita Terkini

Tok! Pemerintah Ubah Total Aturan Sekolah Selama Ramadan 2026: Akademik Bukan Lagi Utama!

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

JAKARTA – Pemerintah resmi merombak skema pembelajaran bagi siswa sekolah selama Bulan Ramadan 2026. Alih-alih hanya mengejar target akademik, pemerintah kini mewajibkan sekolah menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, dan kepedulian sosial.

Keputusan strategis ini lahir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak belajar anak dengan pemenuhan kebutuhan spiritualitas mereka.

Ramadan Sebagai Laboratorium Karakter

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar bulan puasa, melainkan momentum emas untuk mendidik etika dan moral siswa Indonesia.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Kami mengarahkan pembelajaran untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial,” ujar Pratikno dengan tegas.

Pemerintah mendorong sekolah menggelar kegiatan yang variatif:

  • Siswa Muslim: Mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga kompetisi seperti MTQ dan lomba azan.
  • Siswa Non-Muslim: Mendapatkan fasilitas bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing di lingkungan sekolah.

Larangan Gawai dan Gerakan Empati

Tak hanya soal ibadah ritual, pemerintah juga menyisipkan agenda sosial yang konkret. Siswa akan terlibat langsung dalam penyaluran zakat, santunan, hingga berbagi takjil untuk mengasah empati dan semangat gotong royong.

Pratikno juga menekankan pentingnya “Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai” selama Ramadan untuk memastikan interaksi sosial siswa tetap terjaga secara nyata, bukan sekadar di dunia maya.

Jadwal Resmi Pembelajaran Ramadan 2026

Pemerintah telah menyepakati kalender pendidikan khusus selama bulan suci ini guna memberikan kepastian bagi orang tua dan tenaga pendidik:

  • 18 – 20 Februari 2026, Pembelajaran di Luar Satuan Pendidikan (Mandiri/Daring)
  • 23 Februari – 16 Maret 2026, Pembelajaran Tatap Muka (Fokus Karakter & Religi)
  • 23 – 27 Maret 2026, Libur Pasca-Ramadan / Idul Fitri

Instruksi untuk Pemerintah Daerah

Menko PMK menginstruksikan seluruh pemerintah daerah dan kepala sekolah segera menyusun aturan teknis yang adaptif. Meski bersifat fleksibel sesuai konteks lokal, Pratikno mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melenceng dari substansi nasional yang telah ditetapkan.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengawal implementasi kebijakan ini di tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Melalui skema ini, pemerintah optimistis Ramadan 2026 akan mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter kuat dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.***