SUMEDANG, W+62.com- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang menuntut maksimal tiga orang terdakwa kasus penyalahgunaan psikotropika, yang saat ini masih di sidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang.
Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa yakni, RS, H dan RN pada saat memberikan keterangan selalu berbelit-belit saat dipersidangan, termasuk pada saat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Memang, ketiga terdakwa ini selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Termasuk pula pada waktu mencabut BAP,” ujar Kasi Pidana Umum Evan Adhi Wicaksana, Sabtu (4/1/2025).
Evan menyebut, dalam fakta persidangan, terdapat bukti chat messenger terdakwa H, yang senyatanya terdakwa H ini, telah lama dan berulang kali menjual obat psikotropika di wilayah Kabupaten Sumedang.
Begitu juga, dari bukti transfer uang dari terdakwa H berulang kali kepada istri terdakwa RN, berdasarkan fakta persidangan terbukti, bahwa transfer uang tersebut adalah transaksi jual beli obat psikotropika.
“Sehingga diketahui terdakwa RN secara melawan hukum menyuplai obat psikotropika, kepada terdakwa H, untuk selanjutnya dijual di wilayah Kabupaten Sumedang,” tutur Evan.
Dalam handphone milik terdakwa RN juga, sambung Evan, terdapat banyak bukti percakapan dan bukti transfer, terkait transaksi obat-obatan psikotropika. Padahal terdakwa RN sendiri tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat psikotropika.
“Dalam hal ini JPU menilai, bahwa ketiga terdakwa sudah berulang kali tanpa hak mengedarkan obat psikotropika dan ketiga terdakwa dinilai tidak memiliki rasa penyesalan dalam dirinya, mengingat ketiga terdakwa sangat berbelit belit dan berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.
Mengingat peredaran psikotropika saat ini marak di Kabupaten Sumedang, dan bisa merusak generasi penerus bangsa, sudah sepatutnya Hakim dapat memutus seadil-adilnya.
“Hal itu agar menjadi preseden baik, demi semangat penguatan penegakan hukum, yang digaungkan oleh Presiden Prabowo dalam Program Asta Cita dalam pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Obat obatan,” katanya.
Belum lagi, sambung Evan, jika selama proses persidangan digelar, ada semacam intervensi terhadap JPU yang menangani perkara itu, dari salah satu keluarga terdakwa yang mengatasnamakan media.
Sehingga, tambah Evan, berdasarkan Pasal 183 jo. Pasal 184 KUHAP, sudah memenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti untuk menyatakan bahwa terdakwa RN bersama-sama terdakwa H dan RS bersalah melakukan tindak pidana psikotropika, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” terang Evan.
“Maka dari itu, harapan kami (JPU), Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pidana maksimal terhadap ketiga terdakwa, saat memutus perkara ini pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 nanti,” pungkasnya. ***
