SUMEDANG, Wplus62.com – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Sumedang, Polsek Pamulihan, dan Resmob Polres Cimahi berhasil mengakhiri pelarian Enjang alias Topan (64), seorang penipu ulung yang menyamar sebagai anggota TNI. Polisi meringkus tersangka di wilayah hukum Polres Cimahi setelah ia melancarkan aksi penipuan lintas kota yang meresahkan masyarakat.
Modus Seragam Kapten dan Bazar Fiktif
Aksi kriminal ini bermula ketika Enjang mendatangi toko milik Handri Yanti di Kecamatan Cimanggung, Sumedang, pada Selasa (14/4/2026) pagi. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) TNI AD lengkap dengan pangkat Kapten dan papan nama “Abdulrahman”. Ia mengaku sebagai anggota Kodam III Siliwangi yang sedang mengemban tugas negara.
Dalam melancarkan muslihatnya, tersangka berpura-pura memesan 270 kilogram telur ayam dengan dalih untuk keperluan bazar Panti Jompo. Selanjutnya, ia meminta korban mengirimkan ratusan kilogram telur tersebut ke Kantor Kecamatan Pamulihan guna memancing kepercayaan.
Kronologi Penipuan yang Terencana
Setibanya di kantor kecamatan, tersangka langsung menyuruh saksi untuk memindahkan telur-telur tersebut ke dalam mobil Honda HRV putih miliknya. Guna meyakinkan korban lebih jauh, tersangka berjanji bahwa istrinya, Sdri. Ida, akan membereskan pembayaran melalui ATM BRI di daerah Cimanggung.
Namun, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Saat saksi tiba di lokasi yang dijanjikan dengan pengawalan anggota Satpol PP, sosok istri tersangka tidak pernah muncul. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp7.290.000 dan segera melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Rekam Jejak Kriminal Lintas Wilayah
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, Enjang ternyata merupakan pemain lama yang sering berganti identitas. Selain menggunakan atribut TNI, tersangka juga mengaku pernah mengenakan seragam ASN (Pemda) untuk mengelabui pemilik toko grosir lainnya.
Selain di Sumedang, tersangka tercatat telah beraksi di berbagai wilayah di Jawa Barat, antara lain:
- Kota Bandung: 2 kali
- Majalengka: 2 kali
- Purwakarta: 2 kali
- Kabupaten Bandung & Soreang: 3 kali
- Cisarua & Cimahi: 2 kali
- Garut: 1 kali
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan pengejaran selama enam hari, polisi akhirnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu unit mobil Honda HRV putih, berbagai atribut TNI seperti sabuk berlogo TNI dan wing Kopassus, serta ponsel merk OPPO. Tersangka mengaku telah membuang seragam PDH Kapten miliknya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kini, Enjang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Himbauan Kepolisian
Polres Sumedang menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang menggunakan atribut instansi tertentu, baik TNI, Polri, maupun ASN. Jika menemukan tindakan mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat guna mencegah terjadinya korban baru.***
