SUMEDANG, Wplus62.com-– Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, membeberkan tabir gelap di balik kasus penyiraman air aki (accu) yang menimpa dua anak di bawah umur di Dusun Cihayam Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong. Saat press release di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026), AKP Tanwin menegaskan dendam konflik finansial orang tua memicu aksi keji pelaku.
Polisi kini menahan tersangka WS (32), seorang wiraswasta asal Rancakalong, yang tega melampiaskan kemarahannya kepada RFP (9) dan QSH (6).
Akar Konflik: Ketika Utang Piutang Berbuah Teror
Berdasarkan keterangan resmi Press Release, petaka ini berakar dari urusan utang piutang antara orang tua korban dengan keluarga tersangka. Pihak keluarga WS mengklaim bahwa orang tua korban tidak kunjung melunasi utang mereka meskipun telah berulang kali ditagih.
Ketegangan memuncak ketika ibu korban, Krisna Yulianti Akbar, mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada WS. Alih-alih meredakan situasi, isi pesan tersebut justru menyinggung perasaan tersangka.
“Tersangka merasa kesal dan tersinggung dengan isi pesan WhatsApp tersebut. Karena emosi yang tidak terbendung akibat utang tak kunjung dibayar, tersangka akhirnya melampiaskan kemarahannya secara membabi buta kepada anak-anak pelapor,” ujar AKBP Sandityo Mahardika di hadapan media.
Dua Kali Teror: Aksi Berencana yang Mengerikan
Analisis mendalam terhadap penyidikan Polres Sumedang mengungkap, WS tidak bertindak impulsif, melainkan telah merencanakan aksinya dengan matang. Bahkan, fakta mengejutkan menunjukkan bahwa WS telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali kepada dua anak yang berbeda dalam satu keluarga.
1. Teror Pertama terhadap Sang Adik (Mei 2026)
Jauh sebelum kasus ini mencuat, WS mengawali aksi brutalnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka awalnya menjemput ibu korban dan anak bungsunya, QSH (6), di daerah Wado. Namun, setibanya di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, WS secara tidak terduga menyiramkan air aki berwarna merah langsung ke arah wajah bocah malang tersebut hingga melepuh.
2. Teror Kedua terhadap Sang Kakak (Juni 2026)
Seolah belum puas, WS kembali melancarkan aksi keduanya pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 15.15 WIB. Sebelum berangkat mengecek warung dagangannya, WS sengaja menyiapkan air aki merah di dalam botol putih dan menyembunyikannya di bagasi depan motor Yamaha Mio miliknya.
Saat melihat sang kakak, RFP (9), sedang berjalan kaki sendirian menuju rumah di Dusun Cihayam, WS langsung menghentikan motornya. Ia memindahkan cairan kimia itu ke botol plastik bekas lalu menyiramkannya ke tubuh korban. Akibatnya, RFP mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan punggung.
Langkah Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban
Guna memperkuat pembuktian di pengadilan, Satreskrim Polres Sumedang telah mengamankan sejumlah barang bukti vital. Selain pakaian korban yang terkena zat kimia, polisi juga menyita satu botol air aki merk Master ukuran 600 ml, satu botol HD Cleaner bodi mesin ukuran 1 liter, serta satu unit motor Yamaha Mio merah bernomor polisi D-2109-GY milik tersangka.
AKBP Sandityo Mahardika menegaskan bahwa penyidik menjerat WS dengan pasal berlapis yang berat, yakni Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penganiayaan berencana. WS kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun tanpa sanksi pidana denda.
Di akhir keterangannya, Kapolres Sumedang menambahkan bahwa fokus kepolisian saat ini tidak hanya pada penegakan hukum, melainkan juga pada aspek kemanusiaan pasca-trauma.
“Kami sedang berkoordinasi intensif dengan dinas terkait untuk melakukan pemulihan kesehatan secara total, baik pemulihan fisik akibat luka bakar maupun pemulihan psikis (trauma healing) bagi kedua anak yang menjadi korban kebiadaban ini,” pungkas AKBP Sandityo Mahardika.***
