JAKARTA, Wplus62.com -– Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus membongkar gurita korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Korps Adhyaksa resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
Penyidik mengendus kuat peran Glory sebagai “makelar” yang memperjualbelikan titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Lewat aksi ini, ia meraup keuntungan pribadi lalu menyetor uang haram kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH).
Modus Operandi: Jual Beli Titik Dapur SPPG
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar awal mula sekongkol jahat ini. Ia menyebut Dadan Hindayana awalnya memerintahkan Glory mencari mitra untuk mengeksekusi program MBG. Namun, alih-alih menjalankan prosedur secara transparan, Dadan justru memberikan karpet merah kepada Glory.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Mendapat angin segar, Glory langsung memanfaatkan akses eksklusif tersebut untuk mendulang rupiah. Melalui yayasannya, ia menjajakan titik-titik dapur SPPG kepada pihak swasta yang berminat mendirikan fasilitas memasak di lokasi-lokasi strategis.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” cetus Syarief.
Kendalikan Tim Verifikator dan Setor Uang Tunai
Tak berhenti di situ, kongkalikong ini berjalan mulus karena Glory mengantongi akses khusus untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator bentukan Dadan. Hak istimewa ini membuat Glory dengan mudah mengatur rollback status SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Sebagai imbal balik atas fasilitas mewah tersebut, Glory kemudian menggelontorkan sejumlah uang pelicin kepada Dadan Hindayana. Penyidik mengonfirmasi bahwa sumber dana tersebut berasal dari setoran para mitra MBG yang menggunakan jasa Glory.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada Saudara DH. Uang tersebut diserahkan secara tunai,” tegas Syarief.
Penyidik menetapkan Glory sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Daftar Lengkap Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dengan bertambahnya Glory Harimas Sihombing, Kejagung total telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG. Berikut daftar lengkapnya:
- Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri (AYS) – Orang dekat Sony Sonjaya
- Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Penyedia motor listrik BGN)
- Glory Harimas Sihombing (GHS) – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
Kejagung kini membidik tersangka baru dari unsur swasta dan birokrat sembari mendalami aliran uang panas proyek tersebut.***
