SUMEDANG, W+62.COM– Usai apel pagi, Senin (1/9/2025), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menyampaikan informasi penting terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Ate Hadan, saat ini masih ada sebanyak 5.450 orang yang akan diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Proses pemberkasan sedang berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat 15 September 2025.
“Untuk pemberkasan, semua berkas asli harus diunggah ke sistem SSASN. Mulai dari surat keterangan sehat jasmani dan rohani hingga surat keterangan bebas narkoba. Semuanya wajib dipenuhi oleh para peserta,” jelasnya.
Ate Hadan menambahkan, penetapan resmi dari Kementerian PAN-RB (Menpan-RB) diperkirakan akan keluar pada 7 atau 8 September 2025. Setelah itu, pemerintah daerah akan mulai melakukan pengisian formasi paruh waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
“Bagi para peserta, mohon ikuti semua aturan, lengkapi persyaratan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba. Pemerintah daerah sudah menyiapkan fasilitas pemeriksaan di rumah sakit, Polres, dan BNN,” tegasnya.
Terkait teknis kerja dan penggajian PPPK paruh waktu, Ate Hadan menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. “Sistem kerja dan penggajiannya akan diatur secara khusus. Namun, penggajian tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing SKPD,” ujarnya.
Dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.***
