Wplus62.com -– Langkah pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumedang yang resmi meleburkan diri ke dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, keputusan sepihak tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat dan berpotensi memicu cacat administrasi jika melangkahi regulasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.
Berdasarkan tata urutan perundang-undangan, pengurus FKBPD tidak boleh membubarkan diri begitu saja hanya demi mengejar target percepatan. Perlu diingat, Perbup Sumedang No. 133 Tahun 2020 jo. Perbup Sumedang No. 1 Tahun 2024 (Pasal II) secara tegas menyatakan bahwa Keputusan Bupati yang membentuk dan mengesahkan wadah ini. Oleh karena itu, pengurus wajib menempuh jalur legal formal agar tidak terjerat pasal maladministrasi.
4 Langkah Hukum Wajib Sebelum Likuidasi FK BPD Sumedang
Untuk menghindari tumpang tindih regulasi, pengurus FK BPD Sumedang harus segera mengeksekusi empat langkah hukum administrasi berikut ini:
1. Menggelar Musdalub FK BPD
Pengurus kabupaten tidak memiliki wewenang mutlak untuk menghapus wadah ini secara sepihak. Oleh sebab itu, mereka wajib mengundang seluruh perwakilan BPD tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Sumedang dalam forum Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Forum tertinggi ini bertujuan untuk memvalidasi persetujuan anggota dan menghasilkan Berita Acara resmi terkait peleburan organisasi.
2. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir
Karena FK BPD beroperasi di bawah payung hukum pemda, organisasi ini dipastikan mengelola aset, sekretariat, hingga kas internal. Maka dari itu, pengurus lama wajib menyusun LPJ keuangan serta melakukan likuidasi aset secara transparan sebelum bertransisi ke ABPEDNAS.
3. Mengajukan Pencabutan SK Bupati (Poin Krusial)
Selanjutnya, pengurus harus melayangkan surat resmi kepada Bupati Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Surat tersebut wajib melampirkan Berita Acara Musdalub guna memohon penerbitan Keputusan Bupati tentang Pencabutan SK Pembentukan FKBPD.
Catatan: Selama Bupati belum mencabut SK lama, maka secara hukum tata negara FKBPD Sumedang tetap dianggap sah dan aktif. Jika pengurus memaksakan pembentukan ABPEDNAS di atas SK yang masih hidup, tindakan ini akan memicu dualisme kelembagaan yang cacat hukum.
4. Melaporkan Perubahan ke Kesbangpol Sumedang
Sebagai organisasi yang terdaftar di daerah, pengurus juga wajib melaporkan pembubaran ini kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumedang. Langkah ini sangat penting agar Kesbangpol menghapus nama FK BPD dari daftar aktif demi mencegah penyalahgunaan administrasi di masa depan.
Peringatan Keras untuk Pemkab Sumedang
Di sisi lain, situasi ini juga menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang. Jika Pemkab terburu-buru memfasilitasi pelantikan pengurus ABPEDNAS tanpa mencabut Perbup No. 1 Tahun 2024 terlebih dahulu, maka pemerintah daerah secara sadar melanggar aturan hukumnya sendiri.
Pemkab Sumedang seharusnya bertindak sebagai pengawas regulasi, bukan justru melegitimasi pelantikan ormas baru yang menabrak aturan pelaksanaan Perda BPD yang saat ini masih berlaku aktif.***













