SUMEDANG, W+62.com– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang pada Rabu (29/1/2025) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumedang, AKP. Awang Munggardijaya, Kamis (30/1/2025)
AKP Awang menyebutkan, pelaku Curanmor bernama AG (24) diburu oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang karena diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di Jl. Ponpes Miftahul Jannah, Dusun Licin RT.03/01 Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang pada Jumat (24/1/2025) lalu.
“Iya, pelaku berhasil ditangkap kemarin oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang di kawasan Tanjungkerta,” katanya.
Awang menuturkan, sebelumnya pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara masuk melalui pintu pagar gerbang depan, lalu pelaku mengambil motor Yamaha Aerox dengan cara merusak kunci kontak.
“Untuk pelaku saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumedang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, tambah Awang, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, dan barang bukti lainnya.
“Untuk motor Type Yamaha Aerox beserta barang bukti lainnya seperti dua buah kunci motor, STNK dan BPKB sepeda motor merk type Yamaha BBP berhasil diamankan dari pelaku,” ujarnya.
Untuk pelaku Curat ini Polisi mengenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 atau 9 tahun penjara.***
