SUMEDANG, W+62.com–Operasi Jaran Lodaya 2025 adalah operasi kewilayahan yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat yang diikuti oleh seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dalam operasi itu, jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak Mei 2025 hingga Juli 2025. Hal itu diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang pada Kamis (3/7/2025).
“Ini namanya operasi Jaran Lodaya 2025, targetnya adalah kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono pada Kamis (3/7/2025)
Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansyah dan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menjelaskan, dengan adanya operasi Jaran Lodaya tahun 2025 terhitung mulai tanggal 23 Juni 2025 S/D 02 Juli 2025.
Polres Sumedang telah mengamankan 5 (Lima) orang tersangka yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda 2 maupun roda 4 di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Jadi semua laporan polisi terjadi di tahun ini, dan ada satu laporan polisi tahun lalu terkait dengan curanmor ini, ya,”katanya.

Tersangka dan Barang BuktiĀ
Kepada para tersangka telah dilakukan penangkapan, sambung AKBP Joko Dwi, berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang, Unit Reskrim Polsek Sumedang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara.
“Yang didapat dari hasil pengembangan, berikut dengan barang bukti 2 (dua) unit kendaraan roda 2 berbagai merk dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 4,”sebutnya.
Dikatakan Kapolres, Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci palsu, dari 5 (lima) tersangka terduga pelaku itu, terdapat 4 (empat) orang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka memiliki peran yang mengambil kendaraan pada setiap barang/ kendaraan yang dicuri. Adapun motifnya faktor ekonomi,” ucapnya.
Dalam kasus ini mereka diancam Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. “Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Kapolres Sumedang mengungkapkan, Kelima tersangka itu 4 diantaranya Residivis yang berinisial, MR (residivis), IS (residivis), AD (residivis) AN (residivis) dan satu bukan residivis berinisial YP.
Berharap Kerjasama Polisi-Masyarakat
Menyikapi kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Sumedang yang sering kali terjadi, Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama. Sebab, menurutnya dengan pola penangkap saja, masalah ini tak akan selesai.
“Kami berharap ada kerjasama dari masyarakat sendiri, masyarakat harus bisa jadi Polisi. Minimal untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Artinya, sambung Kapolres, masyarakat bisa menjaga barangnya sendiri. Misalnya saja jangan menyimpan kendaraan bermotor secara sembarangan dan jangan biarkan kunci tergantung di kendaraan.
“Atau pasang CCTV depan rumah atau pasang alarm. Intinya jagalah barang-barang berharga jangan sampai memancing orang untuk berbuat kejahatan,”jelasnya.
Pada kesempatan itu juga Kapolres mengajak untuk sama-sama mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi karena kecerobohan kita sendiri. Ia berharap masyarakat juga tidak menyampaikan dugaan-dugaan yang tidak sesuai fakta dan data lewat media sosial.
“Mari datang kesini (Mapolres) tanyakan langsung berapa banyak kasus Curanmor yang kita tangani dan selesaikan. Jangan hanya berkomentar di media sosial,” pintanya.
Jadi kesimpulannya, tambah AKBP Joko Dwi, tetap harus ada kerjasama. Polisi yang mengungkap, masyarakat harus bisa mencegah terjadinya kejahatan serupa.***













