Berita Terkini

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curat di Tanjungsari Diamankan Satreskrim Polres Sumedang

Pelaku Curat di Tanjungsari ID (22) yang dimintai keterangan dalam press release di Mapolres Sumedang pada Selasa (28/10/2025)

SUMEDANG, W+62.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tanjungsari Sumedang kurang dari 24 jam.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengungkapkan peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolres Sumedang dalam press release pada Selasa (28/10/2025).

Peristiwa ini terjadi setelah korban Nisrina Dhiya Nazhiifah, (19) seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Manco RT. 03/05 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Sumedang melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tanjungsari.

“Dari laporan yang dilaporkan kepada Polsek Tanjungsari, lalu dilakukan penyelidikan. Didapati pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut,” ungkap Kapolres Sumedang.

Tindak pidana Curat tersebut terjadi hari Kamis (23/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Cijambu Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

“Identitas pelaku Curat diketahui berinisial ID (22) yang beralamat di Jalan Manco RT.02 RW.05 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.

Menurut pengakuan pelaku, sewaktu pelaku hendak pulang ke rumah setelah bekerja sebagai tukang parkir di Alun-alun Tanjungsari Sumedang dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Pada saat diperjalanan melihat ada 2 (dua) orang berboncengan, yang dibonceng adalah seorang perempuan yang sedang memakai tas yang diselempangkan,” kata pelaku ID.

Dikarenakan pada saat itu situasi dan kondisi ditempat kejadian itu sedang sepi, sambung pelaku ID, akhirnya timbul niat untuk mengambil barang tersebut sehingga pelaku memepet kendaraan itu dan langsung merampas tas yang sedang dipakai oleh korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri pelaku.

“Dan setelah berhasil mengambil tas selempang itu, lalu kabur dan meninggalkan tempat kejadian tersebut,” tutur pelaku.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan pelaku Curat di Tanjungsari Sumedang pada Selasa (28/10/2025)

Apresiasi Kapolres Untuk Satreskrim 

Dalam melakukan aksinya, tambah Sandityo, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung merampas tas yang sedang dipakai oleh korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri pelaku, dan setelah berhasil mengambil tas selempang tersebut pelaku kabur dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.

“Barang-barang yang berhasil diambil pelaku dari korban antara lain; Handphone Oppo A16, beberapa kartu identitas dan lainnya dengan kerugian mencapai Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Diterapkan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

AKBP Sandityo menilai, penangkapan pelaku yang kurang dari 24 jam merupakan prestasi tersendiri untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat.

“Ini merupakan suatu prestasi atau pencapaian daripada Satreskrim Polres Sumedang untuk meningkatkan kepercayaan dan pelayanan terhadap Masyarakat,”katanya ***