Berita Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Resmi Perpanjang Pencekal Gus Yaqut Hingga Agustus 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan seputar penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 di gedung KPK Jakarta pada Kamis (19/2/2026)

JAKARTA, Wplus62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Terbaru, penyidik resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Keputusan ini memastikan sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut tetap berada di dalam negeri hingga setidaknya 12 Agustus 2026.

Fokus Penyidikan Kuota Haji 2023–2024

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi tim penyidik untuk menjaga kelancaran proses hukum. KPK saat ini tengah mendalami dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji musim 2023–2024 yang menyeret nama mantan petinggi Kemenag tersebut.

“KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA. Langkah ini krusial karena proses penyidikan masih berlangsung secara intensif,”ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).

Status Tersangka dan Perkembangan Kasus

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan Ishfah (Gus Alex) sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Sejak saat itu, lembaga antirasuah ini terus mengumpulkan bukti terkait tata kelola kuota haji yang diduga merugikan negara dan calon jemaah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan pencegahan tersebut:

Tabel penjelasan dari KPK terkait Penyidikan Kuota Haji 2023–2024

Mengapa Pencegahan Fuad Hasan Masyhur Dicabut?

Berbeda dengan Yaqut, KPK memutuskan untuk tidak memperpanjang masa cegah bagi pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan status cegah ini murni berdasarkan pertimbangan teknis penyidik.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan dinamis dari proses penyidikan di lapangan,” tambah Budi.

Hingga saat ini, KPK terus memanggil saksi-saksi kunci untuk membongkar tuntas praktik lancung dalam pengelolaan ibadah haji di tanah air. Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari KPK, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal ini.