Berita Terkini

KPK Endus Transaksi Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil, Buntut Korupsi Iklan Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus Iklan BJB yang menyeret mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat (30/1/2026)

JAKARTA, Wplus62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat jeratan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyidik kini membidik aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang diduga menukar mata uang asing (valas) senilai miliaran rupiah saat melanglang buana ke luar negeri.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik tengah membedah setiap detail kegiatan RK selama periode 2021 hingga 2024. KPK tidak hanya menelusuri destinasi perjalanan, tetapi juga menguliti sumber pendanaan dan sosok-sosok yang mendampingi mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Fokus Penyelidikan: Aliran Dana dan Valas

KPK menemukan indikasi kuat adanya penukaran rupiah ke mata uang asing dalam jumlah signifikan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Kami mendalami aktivitas Pak RK, baik di dalam maupun luar negeri. Kami telusuri kepentingannya apa, siapa yang menemani, dan yang paling krusial adalah dari mana sumber biayanya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).

Budi mengungkapkan bahwa radar KPK menangkap adanya transaksi valas bernilai miliaran rupiah. “Dalam rentang 2021-2024, kami meng-capture dugaan penukaran mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kami sinkronkan dengan bukti-bukti lain,” tambahnya.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang kini sedang menghadapi penyelidikan pihak KPK terkait penukaran valas dalam kasus iklan BJB

Kilas Balik: Perjalanan Kasus Iklan Bank BJB

Kasus ini bermula dari kecurigaan adanya penggelembungan dana (mark-up) dalam anggaran penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media. Berikut adalah lini masa perjalanannya:

  • Awal 2024: KPK mulai mengendus ketidakberesan dalam laporan keuangan Bank BJB terkait belanja iklan yang membengkak tidak wajar.
  • September 2024: Penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan. KPK menduga ada kickback (setoran balik) sebesar 10% hingga 15% dari nilai kontrak iklan yang masuk ke kantong pejabat.
  • Penetapan Tersangka: KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk oknum petinggi Bank BJB dan pihak swasta.
  • Januari 2026: Penyidik kini memperluas jangkauan penyidikan ke arah pejabat pemerintahan selaku pemegang saham pengendali. Langkah ini menyusul temuan kuat bahwa aliran dana tersebut membiayai berbagai kegiatan di luar negeri.

Dugaan Modus Operandi

Para tersangka memanipulasi biaya pemasangan iklan di media massa sepanjang 2021-2023 demi meraup keuntungan ilegal. Mereka kemudian mengalirkan selisih harga tersebut kepada berbagai pihak sebagai ‘uang terima kasih’ atau biaya pengamanan jabatan.

Kini, penyidik menjadikan penelusuran transaksi valas Ridwan Kamil sebagai babak krusial untuk membuktikan adanya upaya pencucian uang korupsi melalui aktivitas luar negeri maupun penukaran mata uang.

Hingga berita ini diturunkan, tim penasihat hukum Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait pendalaman yang dilakukan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima