Berita Terkini

Komisi III DPRD Sumedang Ajukan Keberatan Penetapan Kuota Haji Lewat Komisi VIII DPR RI

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Endang Taufiq saat melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI terkait keberatan kebijakan kuota haji untuk Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan Jakarta pada Senin (17/11/2025)

JAKARTA, W+62.COM– Ketua Komisi III DPRD Sumedang, Endang Taufiq memimpin rombongan Komisi III untuk audensi dengan Komisi VIII DPR RI terkait keberatan atas kebijakan penetapan kuota haji Kabupaten Sumedang pada Senin (17/11/2025)

Rombongan Komisi III DPRD Sumedang diterima di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan Jakarta, oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq.

Dalam pertemuan itu, Endang Taufiq menyampaikan keberatan resmi terkait kebijakan penetapan kuota haji tahun 2026 yang dinilai merugikan masyarakat Sumedang.

Berdasarkan keputusan terbaru, Kabupaten Sumedang pada tahun 2026 hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.

Endang menyebut, keputusan tersebut muncul secara mendadak, sementara proses persiapan, pembinaan calon jemaah, serta perencanaan keberangkatan sudah berjalan. Ia menegaskan, perubahan sistem seharusnya tidak diberlakukan secara tiba-tiba.

“Kenapa tidak dimulai tahun 2027 saja? Kami mohon adanya peninjauan kembali, karena masyarakat Sumedang sudah melakukan persiapan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan, pihaknya memahami kegelisahan masyarakat dan pemerintah daerah. Marwan menilai diperlukan proses sosialisasi yang lebih matang, baik kepada jemaah maupun pemerintah daerah.

“Sosialisasi harus dilakukan terlebih dulu. Tidak bisa tiba-tiba, Kita juga harus bicara tentang kesiapan daerah yang mendapatkan jatah lebih, seperti Bekasi dan Depok,” jelasnya.

Mengawal Aspirasi Sumedang

Sementara itu, KH. Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII, menambahkan, perubahan kuota harus mempertimbangkan aspek istitha’ah jemaah haji, kesiapan infrastruktur daerah, serta pemerataan rasa keadilan bagi seluruh wilayah.

Ia menegaskan, Komisi VIII akan mengawal aspirasi ini dalam rapat-rapat dengan Kementerian Haji dan Umroh dan pihak terkait.

Pimpinan Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu pula menekankan pentingnya memastikan kebijakan kuota haji tidak hanya adil secara administratif tetapi juga berkeadilan sosial.

“Kebijakan haji harus mengutamakan rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menunggu justru dikorbankan oleh perubahan sistem yang mendadak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi VIII akan mengawal aspirasi dari Sumedang ini. Prinsip istitha’ah, kesiapan daerah, dan kepentingan jemaah harus menjadi dasar setiap keputusan.

Dalam pertemuan itu, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi Komisi III DPRD Sumedang serta memastikan kebijakan kuota haji tidak menimbulkan keresahan dan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh daerah.***