SUMEDANG, W+62.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama menetapkan NS dan AH sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) Dispensasi Nikah Dibawah Umur yang terjadi sejak 2022 hingga 2024 di lingkungan Pengadilan Agama Sumedang.
Dalam keterangan pers yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Senin (16/6/2025, Kajari Sumedang menyampaikan hasil para penyidik Kejari Sumedang terhadap kasus pungli Dispensasi Nikah Dibawah Umur dari tahun 2021-2024.
“Penetapan dua tersangka kasus dispensasi nikah ini berdasarkan pada hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang,” ungkap Adi Purnama.
Adapun dua tersangka itu, sambung Kajari Sumedang, yaitu NS yang merupakan mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang yang saat ini sudah dipecat dan AH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara.
“Bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi data antara data perkawinan di bawah umur 19 (Sembilan belas) tahun pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, dengan data Penetapan Dispensasi Kawin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021 – 2024, terdaftar sebanyak 2.434,” katanya.

Sedangkan, tambah Adi Purnama, Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawin sebanyak 828 (delapan ratus dua puluh delapan), sehingga terdapat selisih sebanyak 1.606 (seribu enam ratus enam).
“Tersangka NS menerbitkan penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 (seribu enam ratus enam) yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut yang dibantu dengan perantara yaitu Tersangka AH,” tutur Kajari Sumedang.
Kajari Sumedang menerangkan, akibat perbuatan tersebut, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian materiil yaitu kurang lebih sebesar Rp. 803 juta. Selain itu, pada tahun 2021-2024 juga terdapat Pungutan Liar yaitu kurang lebih sebesar Rp. 1,6 miliar.
Pasal Berlapis
Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Sumedang menerapkan Pasal yang berlapis, disangkakan terhadap para tersangka yaitu:
Pasal 12 huruf e Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 12 B Junto Pasal 18, Pasal 11 Junto Pasal 18, Pasal 3 Junto Pasal 18
“Terhadap kedua tersangka tersebut, hari ini juga dilakukan penahanan, karena sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP ya, untuk mempercepat juga proses penyidikan ini agar segera dilimpahkan pengadilan,” ujar Kajari.
Kepada para tersangka, tambah Adi, akan dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sumedang.
Peranan Tersangka
Disampaikan Kajari Sumedang, Adi Purnama, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa 1606 ini tidak melalui prosedur yang benar atau tidak melalui prosedur registrasi yang sah di dalam Pengadilan Agama.
“Dari kegiatan itu, ada yang dikerjakan di Kantor Pengadilan Agama, dan ada yang dikerjakan di rumah,” ungkapnya.
Hal itu diketahui, sambung Kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka NS dan AH. “Sedikitnya ada 93 hingga 100 orang yang telah diperiksa. Dan semuanya mengarah pada tindak pidana kepada tersangka, kemudian ditemukan stampel, laptop dan printer di rumah tersangka,” ujarnya.
Kajari Sumedang menegaskan, tersangka NS merupakan mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang yang sudah dipecat, karena dalam pemeriksaan internal Kantor Kementerian Agama sebelumnya sudah terbukti.
“Kita belum ada penyitaan uang, makanya untuk mempermudah ini, tolong doanya kita akan menahan agar lebih mudah fleksibel dalam melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya,”terang Adi Purnama.***













