JAKARTA, Wplus62.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak sigap. Tim penyidik Kejagung menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Proses penjemputan berlangsung senyap sekitar pukul 04.00 WIB. Penyidik Kejagung tak hanya mengamankan ketiga mantan pejabat tersebut, tetapi juga langsung menggeledah kantor pusat Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Langkah tegas ini penyidik lakukan untuk menemukan bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan perkara yang tengah mereka selidiki.
Konfirmasi Pihak Kejagung
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan adanya rangkaian tindakan hukum tersebut. Jefri membenarkan penggeledahan tersebut, namun ia masih merahasiakan detail perkara yang menyeret ketiga mantan petinggi BGN itu.
”Kami akan segera menyampaikan informasi resmi terkait penjemputan ini kepada publik pada sore hari nanti,” ujar Jefri singkat saat dikonfirmasi awak media.
Kaitan dengan Evaluasi Presiden
Peristiwa ini memantik sorotan publik lantaran terjadi tepat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, Presiden juga resmi memberhentikan Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Sebelumnya, Istana menyebut pemberhentian tersebut sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut. Namun, pihak Kejaksaan Agung hingga kini masih menutup rapat motif di balik penjemputan serta penggeledahan yang mereka lakukan.
Saat ini, publik menanti klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya menyeret para mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.***













