SUMEDANG, W+62.com- Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan keberhasilan jajaran Polres Sumedang dalam kasus Narkoba Sepanjang November 2024 dalam Konferensi Pers yang berlangsung Kamis, 5 Desember 2024 di Mapolres Sumedang.
Dalam keterangannya itu, Kapolres mengatakan, sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Polres Sumedang selama November 2024, dan diamankan 13 orang tersangka.
“Satres Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 8 kasus narkotika. Diantaranya jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika dan obat sediaan farmasi,” ungkap Joko Dwi.
Kemudian, lanjut Kapolres, untuk 13 orang tersangka yang telah diamankan, antara lain 5 orang tersangka penyalahgunaan sabu, sedangkan sisanya penggunaan jenis tembakau sintetis 4 tersangka, obat psikotropika 1 orang dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi sebanyak 3 tersangka.
“Dari 13 tersangka ini, 6 tersangka di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, dan ada 1 tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres.
Ia menuturkan, dari 13 tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai penjual, ada juga yang jadi perantara atau kurir.

“Dari transaksi yang telah dilakukan mereka itu, berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 60 juta,” katanya.
Dari kasus Narkoba itu, Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti, sabu 15,28 gram, tembakau gorila 14,79 gram, obat psikotropika 89 butir dan obat sediaan farmasi sebanyak 3.047 butir.
“Barang bukti lainnya yang telah berhasil diamankan, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong/alat hisap sabu, 3 unit sepeda motor, dan 13 buah hape yang digunakan para pelaku pada saat melakukan transaksi,” tuturnya.
Adapun lanjut Kapolres, Modus operandi yang dilakukan para tersangka saat menjual barang haram itu, dengan cara dipetakan melalui google maps. Lalu transaksi tatap muka secara langsung, dan disimpan di tempat tertentu atau ditempel.
“Mereka melakukan transaksi melalui media sosial Whatsapp dan Instagram,” jelasnya.
Ancaman Bagi Pelaku
Dalam pengungkapan kasus itu, Kapolres Sumedang mengklaim telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika sekira 1.000 jiwa.
Joko Dwi Harsono menegaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian 4 tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis disangkakan pasal 112 ayat 1 pidana penjara.
“Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 narkotika ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun juga denda maksimal,” imbuhnya.
Adapun Untuk penyalahgunaan obat psikotropika pasal 62 UU 5/1997 tentang psikotropika, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Sedangkan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi pasal 535 UU 17/2023 tentang kesehatan, ancaman pidana penjara 12 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pasal 436 UU 2/2023 ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun paling banyak Rp 500 juta dan pasal 5 UU 17/2023 tentang kesehatan ancaman pidana 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.***













