BANDUNG, Wplus62.com — Tim Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat sukses membongkar sindikat perjudian online jaringan internasional yang menyamar lewat aplikasi live streaming DazzLive. Dalam operasi serentak ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka. Petugas telah meringkus 11 pelaku, sementara satu tersangka utama kini kabur ke Vietnam.
Kepala Bidang Humungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada awal April 2026.
“Penyidik bergerak cepat dan melakukan penindakan serentak di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso,” ujar Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (20/7/2026).
Modus Kedok Aplikasi Live Streaming dan Dompet Digital Privat
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Fian Yunus, membeberkan bahwa para pelaku mengelotokkan bisnis haram ini dengan sangat rapi selama empat bulan terakhir. Mereka menjerat para korban dengan cara mempromosikan aplikasi DazzLive di media sosial.
Selanjutnya, pengelola aplikasi mengarahkan pengguna untuk membeli koin virtual yang berfungsi mirip dompet digital (e-wallet) privat. Koin inilah yang menjadi taruhan dalam berbagai permainan judi di dalam aplikasi.
“Pemain mempertaruhkan koin tersebut dalam permainan. Jika menang, pemain tidak mencairkan uang secara langsung, melainkan mengirimkan gift kepada host live yang bertugas menukarkan kembali koin menjadi uang tunai,” jelas Wakil Direktur Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto.
Peran WNA China dan Pengejaran Buron Internasional
Pengungkapan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, memegang peranan kunci dalam kasus ini. Di lokasi tersebut, polisi membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal China beserta istrinya yang merupakan WNI. WNA tersebut memboyong dan mengembangkan sistem aplikasi judi DazzLive di Indonesia sejak tahun 2023.
Sementara itu, di Jakarta Selatan dan Purwakarta, polisi menggerebek kantor operasional serta agen reseller koin. Petugas mengamankan jajaran direksi, manajer, talent recruiter, hingga VIP user.
Namun, satu tersangka berinisial DPO masih menghirup udara bebas. Polisi mengidentifikasi keberadaan buron tersebut berada di Vietnam dan saat ini tengah bekerja sama dengan pihak ekstradisi internasional untuk membekuknya.
Sita Mobil Mewah hingga Ancaman 10 Tahun Penjara
Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:
- Lebih dari 95 unit perangkat elektronik (laptop, server, dan smartphone).
- 7 unit kendaraan roda empat (mobil mewah).
- 6 unit kendaraan roda dua.
- Sejumlah jam tangan mewah dan dokumen keuangan.
Polda Jabar telah memeriksa 38 saksi serta menghadirkan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli korporasi untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Atas tindakan manipulatif tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi UU ITE (UU No. 1/2024), UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8/2010), serta KUHP Baru (UU No. 1/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.***













