Berita Terkini

Simbol Awal Kesepakatan Pemkab Sumedang Dengan Kejaksaan Negeri, Dua Pelaku Pidana Umum Dapat Restorative Justice

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com– Pemkab Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang tandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang Penyelesaian melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Jumat (1/8/2025).

Dalam acara itu Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir didampingi sejumlah Kepala Dinas diantaranya Kadisnakertrans, Kadis Kopukmkmpp dan perwakilan Dinas Sosial dan DLHK Sumedang, disambut hangat oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang.

Pada kesempatan itu pula dalam upaya pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana pasca penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Bupati Sumedang mewakili Pemkab, Dony Ahmad Munir dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat menandatangani MoU restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Jumat (1/8/2025)

Pelaksanaan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama bersama dengan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir kepada dua pelaku pidana umum.

Usai penandatanganan MoU tersebut, penyerahan dua tersangka pada kasus tipu gelap dan Penganiayaan dilakukan di halaman Gedung Negara Sumedang. Kedua tersangka yang dibawa dari Lapas IIB Sumedang turun dari mobil tahanan.

Restorative Justice ini berawal dari permohonan lisan Bupati Sumedang, terkait warganya yang tersandung hukum. Setelah kami teliti, dua perkara yang dimohonkan oleh Bupati telah memenuhi untuk dilakukan restorative justice,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama.

Kajari Sumedang menilai, dua kasus pidana umum ini jika dilanjutkan, tentunya lebih banyak mudharat nya ketimbang manfaat. Karena salah satu azas penegakan hukum itu, azas pemanfaatan hukum selain azas keadilan dan azas kepastian hukum.

“Keduanya kita berikan SKPP dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sumedang untuk dilakukan pembinaan sosial sebagai bagian dari sanksi, yakni berupa membersihkan dan membantu pelayanan di tempat tinggalnya,” ungkap Adi.

Adapun tentang MoU yang dilakukan antara Pemkab Sumedang dengan Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai bagian dari inisiasi dalam hal Restorative Justice bagi warga Sumedang. Dan Kabupaten Sumedang menjadi yang pertama melakukan hal ini.

Restorative Justice ini diberikan sekali seumur hidup, oleh karena itu apabila didapati ternyata pelaku berbuat melanggar hukum maka tidak akan ada restorative justice yang kedua,” jelas Adi.

Harapan Bupati Sumedang 

Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan Restorative Justice merupakan salah satu ikhtiar dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan yang diperkenankan dengan melihat kondisi secara sosial.

Dua warga Sumedang bisa bebas dari tuntutan pidana melalui restorative justice. Kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah. “Terima kasih kepada Pak Kajari jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang. Langkah ini sebagai wujud keadilan yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan,” ungkapnya.

Dikatakan Bupati Dony, seorang anak bernama Hifal saking sayang kepada ibunya yang sakit dan butuh biaya pengobatan terpaksa melakukan penipuan dengan kerugian Rp 1,5 juta.

“Ia mendapat pengampunan dan dimaafkan namun harus menjalani sanksi sosial setiap Senin membersihkan lingkungan kantor Desa Cikurubuk, Buahdua dan membantu pelayanan masyarakat selama 3 bulan,” ungkap Bupati Dony.

Selain itu, Ia juga diwajibkan ikut pelatihan kerja di BLK selama 3 bulan. Begitu juga dengan Muhdi seorang sopir dengan 7 anak yang masih kecil. Ia melakukan penganiayaan setelah ada perselisihan rumah tangga dan ditahan selama hampir 3 bulan.

Alhamdulillah ada pemaafan. Sebagai sanksi sosial membersihkan lingkungan kantor Desa Jambu dan Masjid Al Barokah, Conggeang setiap hari Jumat selama 3 bulan. Juga ikut pelatihan kerja di BLK selama 3 bulan,” jelasnya.

Bupati Sumedang berharap dengan restorative justice yang telah diberikan kepada kedua warga Sumedang itu, menjadi pembelajaran bagi semua warga untuk senantiasa menghargai dan patuh hukum.***