Berita Terkini

Cegah Penyimpangan Seksual, Forum Ormas Desak DPRD Sumedang Terbitkan Perda Khusus

Audiensi Forum Ormas Peduli Sumedang bersama Komisi III DPRD terkait Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual

SUMEDANG, Wplus62.com – Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual. Mereka menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (30/6/2026).

Langkah taktis ini menjadi respons nyata masyarakat terhadap maraknya dugaan kasus pelecehan seksual, pencabulan, aksi sodomi, hingga menjamurnya grup media sosial penyimpangan seksual yang meresahkan warga.

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan

Urgensi Payung Hukum Perlindungan Masyarakat

Koordinator Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Sumedang darurat payung hukum yang spesifik untuk menangani persoalan ini. Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah daerah dan legislatif berkolaborasi merumuskan regulasi yang kuat.

“Kami melihat dugaan kasus pelecehan seksual dan aktivitas grup menyimpang di media sosial sudah sangat mengkhawatirkan. Maka dari itu, pemerintah dan warga harus bergerak bersama. Kami mengajukan audiensi ini agar DPRD segera membentuk Perda sebagai payung hukum penanganan, edukasi, dan pencegahan,” ujar Dedi secara tegas.

Selanjutnya, Dedi mengapresiasi respons positif dari para wakil rakyat yang bersedia menerima aspirasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses ini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan harus segera terealisasi demi menyelamatkan generasi muda Sumedang dari dampak negatif perilaku menyimpang.

Koordinator Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang, Ustadz Dedi Mulyadi

DPRD Sumedang Siap Kaji Regulasi dalam Enam Bulan

Sejumlah pimpinan dan anggota legislatif menyambut langsung kedatangan forum ormas ini. Di antaranya adalah:

  1. Atang Setiawan (Wakil Ketua DPRD Sumedang / Fraksi PDI Perjuangan)
  2. drg. Rahmat Juliadi (Anggota Komisi III / Fraksi PKS)
  3. Heti Andorina (Anggota Komisi III / Fraksi PDI Perjuangan)
  4. Sonia Sugian (Anggota Komisi III / Fraksi Partai Golkar)

Selain jajaran DPRD, perwakilan dari Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang juga turut hadir mengawal jalannya audiensi.

Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan warga sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa pembentukan regulasi ini membutuhkan waktu dan tahapan normatif.

“Berdasarkan pembahasan awal kami bersama Bagian Hukum, target penyelesaian Perda ini berkisar enam bulan, asalkan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” jelas Atang.

Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen

Lebih lanjut, Atang mengungkapkan bahwa aspirasi serupa sebenarnya sudah berembus sejak tahun 2018. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pemberantasan penyimpangan seksual tidak bisa bertumpu pada pundak pemerintah daerah semata.

“Penanggulangan masalah ini merupakan tanggung jawab kolektif. Lingkungan keluarga, institusi pendidikan, dunia kerja, hingga masyarakat luas wajib memperketat pengawasan. Terlebih lagi, paparan media sosial saat ini sangat rentan memengaruhi psikologis usia anak-anak dan remaja,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret berikutnya, Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang meminta DPRD menggelar pertemuan lanjutan dalam dua minggu ke depan. Pertemuan tersebut nantinya wajib menghadirkan Bupati Sumedang agar pembahasan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Sumedang ini berjalan lebih komprehensif dan cepat dieksekusi.***

Exit mobile version