SUMEDANG, W+62.com— Dua tersangka dugaan kasus korupsi pada pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang di tetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam Jumpa Pers pada Senin (21/4/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Cisitu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023, senilai Rp4,7 miliar.
“Hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta,” ungkap Nopridiansya, Kasi Intelejen mewakili Kajari Sumedang.
Dituturkan Nopridiansya, dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, dari mulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Dinas Kesehatan, pihak penyedia jasa konstruksi, serta pihak terkait, dan juga pengumpulan dokumen-dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
“Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara mengurangi volume pada ipekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu TA 2023, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pelaksana pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang,”katanya.
Kerugian Negara
Dalam hal kerugian negara, Adi Purnama mengatakan, berdasarkan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan.
“Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan penerima manfaat, yaitu masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan dari fasilitas yang dibangun,”ujarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tambah Nopridiansya, penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu: Direktur perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan berinisial I, dan RM, selaku Wakil Direktur pada perusahaan yang sama.
“Keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah, meskipun telah menerima pembayaran secara penuh,” tegasnya.
Kajari Sumedang menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” pungkasnya.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.***













