SUMEDANG, W+62.COM– Pesta kembang api dan petasan di malam Tahun Baru 2026 dilarang dilakukan khususnya di wilayah hukum Polres Sumedang.
Hal itu dilakukan menyusul arahan Mabes Polri agar Polres beserta jajaran tidak memberikan izin pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun 2026.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada pesta kembang api di 13 titik keramaian yang telah diberikan izin kegiatan malam tahun baru nanti.
“Dipastikan di 13 titik keramaian yang telah kami data dan izinkan, tidak diperbolehkan adanya kembang api maupun petasan,” kata Kapolres Sumedang, pada Jumat (26/12/2025).
Kapolres Sumedang menjelaskan, pelarangan penggunaan kembang api dan petasan itu dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api pada perayaan akhir tahun.
“Kebijakan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional saat ini yang sedang merasakan suasana keprihatinan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera,” katanya.

Siap Lakukan Razia
Pada kesempatan itu, Kapolres Sumedang juga meminta, agar menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan malam tahun baru nanti.
AKBP Sandityo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan razia secara intensif dan berkesinambungan, baik sebelum, saat, maupun setelah perayaan Tahun Baru 2026, sebagai langkah preventif menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Sumedang.
“Razia akan kami lakukan secara berkelanjutan dengan sasaran petasan, minuman keras, obat-obatan terlarang, serta barang-barang berbahaya lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu dilakukan guna memastikan perayaan Tahun Baru di Kabupaten Sumedang dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 2.000 personel gabungan untuk mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang akan disebar di berbagai titik di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Informasi pelarangan menyalakan kembang api dan petasan di malam pergantian tahun 2026 di Sumedang kami sosialisasikan melalui Polres dan jajaran,” pungkasnya.***













