SUMEDANG, W+62.com– Peristiwa kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat viral di media sosial terjadi di Desa Ciburial Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang beberapa hari lalu itu, berhasil diungkap pihak Satreskrim Polres Sumedang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun yang dijumpai di Mapolres Sumedang pada Jumat (9/5/2025) sore.
“Ya benar, kini kasus itu masih dilakukan penyelidikan dan didalami pihak Kepolisian. Dari peristiwa itu berhasil diamankan empat orang tersangka pelakunya,” ungkap Kasat Reskrim.
Sedangkan korban Curas dengan modus jual beli lewat online itu, merupakan warga Kecamatan Paseh Sumedang. “Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban karena terjatuh dan mengalami luka-luka saat kejadian,” ujarnya.
AKP Uyun menuturkan kronologi kejadian yang terjadi di Desa Ciburial, Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, yang menyebabkan korban luka-luka.
“Jadi awalnya, korban memesan barang lewat medsos, dan terjadilah transaksi yang akan dilakukan lewat COD (cash on delivery),” tuturnya.
Nahas bagi korban, sambung Kasat Reskrim, saat transaksi ternyata para pelaku ini langsung mengeroyok korban dan mengambil barang-barang milik korban.
“Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk waspada dengan transaksi COD, apalagi jika akan dilakukan di tempat yang sepi dan gelap,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Uyun meminta agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah, dan sebaiknya transaksi dilakukan secara langsung serta mempertimbangkan situasi disekitar lokasi yang aman.
“Kalaupun itu terjadi, sebaiknya COD dilakukan di tempat yang aman, ramai dan terang sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” pungkasnya.***
