SUMEDANG, Wplus62.com — Pemerintah Kabupaten Sumedang bergerak cepat memperbarui regulasi politik di tingkat akar rumput. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (1/7/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan payung hukum nasional yang paling mutakhir.
Alasan Perubahan Regulasi Pilkades Sumedang
Perubahan besar-besaran ini terjadi menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, Pemkab Sumedang merasa perlu merombak dua aturan lawas, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Bupati Dony menegaskan bahwa banyak pasal dalam kedua Perda lama tersebut sudah kedaluwarsa dan bertabrakan dengan aturan di atasnya.
“Beberapa poin krusial yang memerlukan penyesuaian mendesak antara lain masa jabatan kepala desa, sistem pemilihan serentak bergelombang, masa pendaftaran, hingga syarat verifikasi administrasi,” ungkap Dony di hadapan anggota DPRD.
Selain itu, Dony menambahkan bahwa aturan lama belum mengakomodasi dinamika modern modernisasi pemilu. Aturan lama tersebut belum menjangkau berbagai dinamika baru di lapangan. Regulasi lawas itu, misalnya, belum memayungi mekanisme Pilkades yang hanya menampilkan calon tunggal. Selain itu, aturan lama juga belum memuat sistem seleksi tambahan berbasis poin bagi desa yang memiliki lebih dari lima kandidat, serta belum mewajibkan perangkat desa untuk mundur langsung begitu komisi pemilihan menetapkan mereka sebagai calon resmi.

Gabungkan Dua Perda dan Siapkan Pilkades Hibrida
Demi memangkas birokrasi, Pemkab Sumedang akan mengintegrasikan kedua peraturan lama tersebut ke dalam satu payung hukum tunggal. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi birokrasi yang lebih baik di masa depan.
Momentum pembaruan hukum ini juga terasa sangat pas. Pasalnya, sebanyak 93 kepala desa di Sumedang periode 2018–2026 akan mengakhiri masa baktinya secara serentak pada 5 Desember 2026 mendatang.
Mengenai kesiapan tahapan, Dony menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melayangkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepada para kepala desa pada 5 Juni lalu. Lebih lanjut, Pemkab Sumedang membidik tanggal 28 Oktober 2026 sebagai hari pemungutan suara.
Menariknya, Sumedang akan menerapkan sistem pemilihan hibrida pada pilkades mendatang. Skemanya, pemerintah akan menguji coba sistem elektronik (e-voting) pada satu TPS utama di setiap desa, sementara TPS lainnya tetap melayani warga secara manual.
“Penyelenggaraan Pilkades serentak ini membutuhkan landasan hukum yang kokoh dan selaras dengan pusat. Dengan begitu, aturan baru ini bisa menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Dony Ahmad Munir.***













