SUMEDANG, Wplus62.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumedang bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang. Penyidik kini fokus mendalami indikasi munculnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada tahun anggaran 2024-2025.
Tim Pidsus mengawali langkah ini dengan menggeledah kantor Bakesbangpol baru-baru ini. Jaksa juga menyita sejumlah dokumen krusial yang diduga kuat membuktikan praktik lancung tersebut.
Kejaksaan Dalami Bukti dan Laporan Masyarakat
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya tengah membedah seluruh barang bukti. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan pengaduan (lapdu) masyarakat yang masuk ke meja kejaksaan.
“Terkait dugaan SPJ fiktif itu masih indikasi awal berdasarkan lapdu. Saat ini, tim penyidik masih mendalami semua bukti yang ada di lapangan,” tegas Fawzal saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026).
Saksi-Saksi Akan Segera Dipanggil
Fawzal menambahkan bahwa Kejari Sumedang tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur (SOP) dengan mengedepankan asas profesionalisme.
“Kami belum bisa menyimpulkan tindak pidananya sebelum seluruh proses pendalaman rampung. Kami juga akan segera memeriksa saksi-saksi terkait. Jika hasil penyidikan sudah benderang, kami akan rilis secara resmi ke publik,” tambahnya.
Poin Utama Kasus Korupsi Bakesbangpol Sumedang:
- Objek Penyidikan: Dugaan korupsi anggaran tahun 2024-2025.
- Modus Operandi: Indikasi penggunaan SPJ fiktif.
- Tindakan Jaksa: Penggeledahan kantor dan penyitaan dokumen fisik maupun digital.
- Status Hukum: Tahap pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik Sumedang mengingat Bakesbangpol memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas daerah. Kejari Sumedang berjanji akan memberikan transparansi penuh dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara ini.***













